Pekanbaru,Gatra.com - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi digugat masyarakatnya lantaran dinilai tidak becus mengurus sampah. Gugatan ini disokong LSM lingkungan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Riau, Evan Sembiring, menyebut pihaknya menemukan timbunan sampah dan telah menjadi persoalan serius di Kota Bertuah sejak 2016.
Hal tersebut memicu serangkaian persoalan lingkungan di ibukota Provinsi Riau, seperti banjir, pencemaran air, polusi udara hingga gangguan keindahan kota.
Evan mengatakan, timbulan sampah itu dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru.
“Perencanaan, implementasi hingga pengawasan yang buruk mengakibatkan persoalan sampah terus terjadi tiap tahun. Hal ini mengakibatkan penduduk Pekanbaru kehilangan hak dasarnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya di Pekanbaru, Kamis (16/12).
Selain WALHI, gugatan diinsiasi LBH Pekanbaru, dan beberapa NGO yang lainya. Adapun gugatan tersebut didaftarkan warga Pekanbaru atas Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni.
Evan menambahkan, selain persoalan tumpukan sampah, kota Pekanbaru juga menghadapi masalah sampah plastik yang tidak terkendali. Hal tersebut tertuang dalam dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan pemerintah kota Pekanbaru harus segara menerbitkan aturan tentang pembatasan plastik sekali pakai.
WALHI menilai perumusan aturan ini bukan menjadi pekerjaan sulit, sebab sejumlah kepala daerah telah melakukan inisiatif untuk merumuskan peraturan pembatasan plastik sekali pakai.
"Banyak peraturan kepala daerah, seperti Kota Bogor, Surabaya, DKI Jakarta, Bali dan lainnya yang dapat dirujuk pemerintah kota untuk merumuskan peraturan pembatasan plastik sekali pakai," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Pekanbaru, produksi sampah di Kota Pekanbaru diperkirakan mencapai 1.000 ton per hari, dimana 800 ton diantaranya dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.