Home Politik Gaduh 40% Dana Desa untuk BLT, Legislator Sebut Tak Mendidik

Gaduh 40% Dana Desa untuk BLT, Legislator Sebut Tak Mendidik

Purworejo, Gatra.com- Peraturan Presiden (Perpres) nomer 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun 2022 menimbulkan polemik bagi kades dan aparatur pemerintahan desa. Khususnya pada pasal yang mengatur rincian APBDes, khususnya penggunaan Dana Desa (DD).

Paguyuban Lurah, Kades dan Perangkat Desa Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Polosoro telah mengeluarkan pernyataan sikap keberatan pada Perpres tersebut. Mereka menganggap bahwa dengan adanya Perpres justru menabrak sistem keuangan desa yang telah berjalan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Budi Sunaryo yang dihubungi mengatakan bahwa, Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos). "Kalau DD sebagian besar juga harus dialokasikan untuk BLT, akan jadi tumpang tindih, anggaran tidak bisa merata. Daripada untuk BLT, lebih baik untuk kegiatan lain, contoh padat karya tunai desa akan lebih bisa dirasakan semua warga," kata Budi Sunaryo, Kamis (16/12).

Kondisi setiap desa, lanjut politisi PKB itu, berbeda-beda di tiap wilayah. "Apakah iya, kalau memang sudah tidak ada sasaran keluarga penerima BLT mau dipaksakan dengan 40% dari DD? Nantinya penerima pasti tidak akan tepat sasaran," kata Mbah Majir, panggilannya.

Program BLT DD bukan satu-satunya jurus ampuh mengentaskan kemiskinan. Justru dengan pemberdayaan warga desa melalui UMKM atau usaha lain yang tepat di wilayah desa akan bisa mendongkrak ekonomi warga. "Saat ada BLT banyak kekisruhan di desa, karena merasa ada uang bantuan ya semuanya kepingin, hal ini tidak mendidik warga desa untuk mandiri malah suka bergantung dengan bantuan," ucap mantan Kades Majir, Kecamatan Kutoarjo ini.

Ia menbahkan, lebih baik BLT biar menjadi urusan pemerintah pusat, pemerintah desa biar mengelola keuangan yang menjadi kewenangan desa masing-masing.

1563