Tegal, Gatra.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah dilarang untuk bepergian, mudik, dan cuti selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). ASN yang melanggar akan diberikan sanksi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 850 /007 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE itu menyebutkan, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan mengambil cuti selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi mengatakan, larangan tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang PPKM.
"Mendasari Inmendagri dan SE Wali Kota Tegal tersebut, semua ASN tetap berada di tempat, tidak boleh cuti dan bepergian keluar kota selama masa Natal dan Tahun Baru untuk menekan penyebaran Covid-19," katanya, Kamis (16/12).
Johardi mengatakan, larangan bepergian ke luar daerah tersebut dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
"ASN yang dikecualikan tetap terlebih dahulu harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah. Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan di dearah tujuan," ujarnya.
Menurut Johardi, ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"ASN adalah aparat negara yang harus patuh kepada aturan-aturan yang ada. Jika nanti ada pelanggaran-pelanggaran yang betul-betul disengaja oleh ASN, maka ada sanksi sesuai aturan yang berlaku" tandas Johardi.
Plt Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal, Trisari Novianto mengatakan, dengan SE Wali Kota tersebut diharapkan ASN Kota Tegal bisa memberi contoh dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini belum selesai.