Jakarta, Gatra.com – Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan laporan kinerjanya selama tahun 2021, mulai dari rasio ekspor-impor ikan dan hasil perikanan hingga keberterimaannya di negara tujuan ekspor.
Untuk rasio ekspor ikan dan hasil perikanan yang diterima oleh negara tujuan ekspor, BKIPM mencatat bahwa sebanyak 98% produk perikanan yang dikirim dengan Health Certificate (HC) telah diterima di negara tujuan ekspor.
“Sampai 30 November ini, kita sudah mendapatkan 99,36%. Mudah-mudahan lima belas hari terakhir tidak ada tambahan penolakan,” kata Ketua BKIPM, Rina, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (16/12).
Kemungkinan penolakan bisa terjadi melalui dua jalur, yaitu penolakan oleh negara mitra dan juga penolakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Penolakan bisa terjadi karena produk yang dikirim tidak sesuai dengan standar lokal atau negara yang menerima.
Pada 2021 ini, BKIPM menargetkan pengiriman produk perikanan ke 157 negara. Akan tetapi, realisasinya jauh di atas target, yakni sebanyak 171 negara.
“Ini memberikan gambaran bahwa standar mutu keamanan hasil produk perikanan Indonesia compliant di 171 negara di dunia. Jadi ini memberikan gambaran bahwa mutu produk perikanan Indonesia yang dilalulintaskan melalui karantina, dalam hal ini BKIPM, ini sejajar atau dapat diterima di 171 negara di dunia,” kata Rina.
Sementara itu, untuk rasio impor ikan dan hasil perikanan yang memenuhi syarat mutu dan bebas penyakit, BKIPM mencatat hanya sebanyak 0,32% produk yang tidak diterima di Indonesia. BKIPM menargetkan menerima 77% produk impor dengan realisasi 99,68%.
BKIPM juga mencatat rasio pengendalian ekspor dan impor antararea jenis ikan yang dilarang, dilindungi, dan dibatasi di exit/entry point. “Kita bisa menjaga 99,65%. Ada produk-produk yang kita tangkap atau kita larang untuk tidak boleh keluar dan tidak boleh masuk,” kata Rina.