Home Sumbagteng Begini Aturan Baru PTT Batanghari

Begini Aturan Baru PTT Batanghari

Batanghari, Gatra.com - Saat ini semua Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi ketar-ketir.

Bukan lantaran kontrak kerja yang akan berakhir bulan ini penyebab utamanya, tapi hadirnya aturan ketat di 2022 membikin mereka benar-benar blingsatan.

Sebab tahun depan, belum tentu kontrak PTT yang habis, semuanya diperpanjang. Tergantung apakah calon PTT ini masih memenuhi syarat atau tidak. Misalnya syarat umur dan pendidikan. Semua di evaluasi bulan ini.

Terus, jumlah PTT yang dibutuhkan juga tergantung kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ketersediaan duit. "Kalau misalnya kebutuhan pegawai di satu OPD 50 orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada 20 orang, berarti PTT yang direkrut hanya 30 orang. Ini didasari oleh analisa jabatan dan analisa beban kerja," cerita Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Mula P Rambe, kepada Gatra.com, kemarin. 

Tapi meski butuh PTT 30 orang, kalau duit yang ada hanya bisa menggaji 20 orang, "Maka yang direkrut cuma 20 orang. Yang merekrut pun ya OPD terkait. OPD itu juga nanti yang akan membina PTT itu," tambahnya.

Sekarang kata Rambe, aturan teknis dan berapa total PTT yang dibutuhkan, lagi digodok Bagian Organisasi Setdakab Batanghari. 

"Insya Allah dalam waktu dekat akan final. Yang pasti, enggak ada PTT yang diberhentikan. Kontrak kerjanya saja yang memang berakhir Desember. Kan PTT itu dikontrak dari Januari sampai Desember," tegasnya.

Apa yang dilakukan Pemkab Batanghari ini kata Rambe, pure lantaran Pemkab Batanghari ingin mengembalikan prinsip awal bahwa PTT itu adanya di tiap OPD. "Selama ini kan kita ngabal-ngabal (meraba-raba) saja. Insya Allah tahun depan semua sudah kita tertibkan," ujarnya. 

Termasuk soal keberadaan da'i dan pegawai syara'. Sebab selama ini juga masih menjadi tanda tanya, apakah termasuk PTT atau tidak. 

"Kalau PTT dibayar pakai APBD, berarti da'i dan pegawai syara' juga harus dihitung," katanya. 


3469