Home Kesehatan Bantu Menurunkan Angka Kematian Bayi, IDAI Luncurkan Ini

Bantu Menurunkan Angka Kematian Bayi, IDAI Luncurkan Ini

Jakarta, Gatra.com - Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, sekitar 80% dari bayi baru lahir yang meninggal 6 hari pertama setelah kelahirannya ternyata diakibatkan oleh kelainan kongenital. Angka ini menyumbang angka kematian bayi sekitar 7%.

Di antara kelainan kongenital itu adalah Penyakit Jantung Bawaan (PJB). Data dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Kesehatan Amerika Serikat menyebutkan bahwa 1 dari 100 bayi baru lahir di dunia mengalami PJB.

Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meluncurkan program Indonesian Newborn Pulse Oxymetry Screening Training (Inpost), yakni pelatihan skrining PJB kritis selama 1 hari untuk tenaga kesehatan (nakes) dokter, bidan, dan perawat. IDAI juga meluncurkan Pulse Oximetry Newborn Screening E-learning (Ponsel), yaitu pembelajaran skrining PJB kritis selama 1 bulan untuk nakes.

Kedua program ini bertujuan untuk membantu menurunkan angka kematian bayi dan anak, sehingga kualitas hidup anak yang baik bisa tercapai. "Garda terdepan yang bisa melakukan pertolongan ini di antaranya adalah para bidan, dokter umum, atau dokter anak yang menolong persalinan atau sectio [cesar]. Dan kami di IDAI berharap dengan program pelatihan yang akan diadakan oleh IDAI dan Kementerian Kesehatan akan bisa membantu para tenaga kesehatan yang menangani kelahiran dan anak untuk melakukan deteksi dini terhadap Penyakit Jantung Bawaan," kata Ketua Umum (Ketum) IDAI Piprim Basarah Yanuarso, dilansir dari siaran pers yang diterima Gatra.com pada Selasa, (14/12).

"IDAI berkomitmen untuk membantu menurunkan angka kematian bayi dan anak karena anak adalah masa depan bangsa," sambungnya.

Kemudian IDAI berharap dengan sosialisasi deteksi dini PJB dan peluncuran program pelatihan Inpost dan Ponsel ini, dapat membantu menurunkan angka kematian bayi dan anak, serta berbagai pihak terkait dapat melakukan upaya preventif dan promotif terhadap masalah PJB dan PJB kritis untuk meningkatkan kualitas hidup bayi dan anak Indonesia.

223