Jakarta, Gatra.com – Andy Tediarjo The melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell, mempertanyakan mengapa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak kunjung menyatakan lengkap (P21) kasus dugaan pidana pengaduan palsu kepada penguasa.
Bahkan Pieter Ell di Jakarta, Selasa (14/12), mengatakan, berkas perkara penyidikan bernomor: 65451X12019/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 10 Oktober 2019 itu sudah 5 kali dikembalikan Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta.
"Oleh kepolisian [Polda Metro Jaya], berkas perkara telah diserahkan ke Kejati DKI. Namun, pihak Kejati mengembalikan berkas tersebut sampai lima kali," ungkapnya.
Pieter mengungkapkan, pada pengembalian kelima berkas perkara penyidikan sangkaan Pasal 317 KUHP tersebut, Tim Jaksa Peneliti pada Kejati DKI Jakarta kembali memberikan hal yang harus dipenuhi kepada Penyidik Kanit 1 Subdit 4 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Saat pengembalian berkas terakhir [ke-5] yang disertai berita acara yang ditandatangani bersama antara Penyidik Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ada petunjuk kelengkapan berkas (P-19),” ujarnya.
Hal yang harus dilengkapi penyidik tersebut, ungkap Pieter, yakni menunggu Putusan Pengadilan Negeri Cikarang atas perkara penggelapan uang sewa perusahaan Juanda yang diduga dilakukan Andy Tediarjo The sebesar Rp6 miliar.
“Ternyata, saat ini putusan kasasinya membebaskan klien kami [Andy Tediarjo The]. Jadi putusan mana lagi yang ditunggu Kejati DKI Jakarta?" tandasnya.
Pieter mengungkapkan, majelis hakim PN Cikarang, menyatakan bahwa Andy Tediarjo The tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KIIHP dan Dakwaan Kedua Pasal 385 Ayat (4) KUHP.
Menurutnya, majelis hakim membacakan putusan perkara Nomor: 554/Pid.bl202/PN.Ckr tersebut pada 30 Maret 2022. Karena tidak terbukti melakukan tidak pidana yang didakwakan, majelis dalam amar putusannya membebaskan Andy Tediarjo The dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.
Atas putusan tersebut, JPU melakukan kasasi. Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung RI menyatakan, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Berdasarkan putusan inkrah tersebut, klien kami Andy Tediarjo The tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan padanya,” ujar Pieter.
Pieter kemudin menjelaskan, laporan palsu yang ditudingkan Juanda kepada Andy tersebut bermula dari tuduhan penggelapan uang sewa yang diduga dilakukan Andy Tediarjo The sebesar Rp6 miliar dari perusahaan milik Juanda sebagai penyewa. Padahal, tanah tersebut dibeli Andy yang merupakan pamannya sejak 2002 dan sertifikat hak milik masih atas nama Andy The hingga saat ini.
Selanjutnya, Andy melaporkan balik Juanda dengan dugaan laporan palsu, dan sampai menjadi tersangka, dengan sangkaan Pasal 317 KUHP tentang membuat laporan palsu, namun berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21).
Tim kuasa hukum Andy Tediardjo yang terdiri dari Pieter Ell, Dihi Fitriyani, dan Rizka tersebut menilai, dengan bolak baliknya berkas perkara dari Kejati kepada penyidik sebanyak 5 kali merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum yang sangat merugikan serta melanggar hak asasi dari Andy Tediarjo The.
Pieter beranggapan, patut diduga, Kejati DKI telah melanggar Pasal 110 ayat 4 KUHAP, yakni “Penyidikan telah dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik”.
Selain itu, ujar Pieter, ini juga tidak sesuai dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. SE-3/E/Ejp/11/2020 tanggal 19 November 2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
"Dengan adanya putusan inkracht yang membebaskan klien kami Andy Tediarjo The, maka sudah selayaknya berkas perkara atas nama tersangka Juanda dinyatakan lengkap (P-21),” ujarnya.
Tim kuasa hukum Andy berpendapat bahwa tidak ada alasan lagi menunda persidangan dengan alasan berkas perkara tidak lengkap. Karena belum tuntasnya penanganan perkara tersebut, tim kuasa hukum telah menyurati Presiden.
Selain itu, surat juga disampaikan kepada Komisi III DPR RI, Kemenko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jaksa Agung, Kapolri, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan pihak-pihak lainnya untuk meminta keadilan.
Sementara itu, dikonfirmasi soal pernyataan kuasa hukum Andy, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari, hanya menyampaikan P-19-nya hanya sekali.
“Selanjutnya BA [berita acara] koordinasi dan konsultasi karena masih ada petunjuk awal yang belum dilengkapi oleh penyidik,” katanya.