Sukoharjo, Gatra.com - Dendam tak bisa menemui anak semata wayangnya, Totok Hananto, 26 tahun, warga Dukuh Badongan, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, meracuni istrinya dengan apotas. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kapolsek Grogol AKP Dodiawan dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol, Selasa (14/12).
Kapolres mengatakan, tersangka telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya, Fitri Agustina, 23 tahun. Yakni dengan cara menaruh apotas yang sudah bercampur dengan air putih ke botol minuman milik istrinya dan di teko rumah.
"Sama istrinya sudah sempat diminum, namun berhasil dimuntahkan, sehingga berhasil selamat," kata Kapolres.
Setelah itu, korban menghubungi keluarganya di rumah untuk menyisihkan teko rumah yang berisi air. Sebab apabila tidak, maka akan digunakan untuk membuat susu anaknya yang masih berusia dua tahun dan diminum anggota keluarga lainnya.
"Untuk sasaran racun karena yang tinggal disitu korban, juga anak dan orangtuanya, pelaku menaruh beberapa apotas di tempat minum, sehingga ia menargetkan orang-orang di keluarga itu," terang Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, ia sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak bulan November lalu. Dan memutuskan untuk tinggal di salah satu rumah kost yang berada di Cemani, Grogol, Sukoharjo. "Kita tangkap di kostnya itu," ujar Kapolres.
Motif dari kejadian tersebut, pelaku sakit hati karena proses perceraiannya dengan Fitri Agustina. Selain itu, tersangka juga dilarang menemui anaknya.
"Untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilakukan penyelidikan oleh petugas, serta kita masih menunggu hasil laboratorium dari dinas terkait," tandas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, tersangka telah membakar sepeda motor Honda Beat AD 3868 AFB milik istrinya. Motor tersebut merupakan pemberian orang tua Fitri saat belum menikah.