Home Hukum Kejati DKI Selidiki Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Priok

Kejati DKI Selidiki Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Priok

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidiki kasus dugaan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi pada Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.

“Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan berkurangnya Penerimaan Negara dari Pendapatan Devisa Ekspor dan Bea Impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) pada Selasa (14/12).

Kejati DKI Jakarta menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang diterbitkan Kepala Kejati DKI Jakarta, Febrie Ardiansyah.

Leo mengungkapkan, modus kasus korupsi yang diduga melibatkan mafia Pelabuhan Tajung Priok tersebut, yakni pada tahun 2015 sampai dengan 2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia.

Kegiatan ekspor-impor tersebut dengan menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk. Selanjutnya, perusahaan tersebut menyalagunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk jadi.

“Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri,” ungkapnya.

”Kemudahan, impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Leo, sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud.

“[Ulah tersebut] sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta memengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri,” katanya.

294