Home Hukum Guru Ngaji Tersangka Pencabulan di Depok Diduga Lakukan Intimidasi

Guru Ngaji Tersangka Pencabulan di Depok Diduga Lakukan Intimidasi

Depok, Gatra.com – Seorang guru ngaji, Muhammad Marin Surya (52), menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. Dalam modusnya, Ia melakukan intimidasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan, menyebutkan bahwa tersangka juga melakukan bujuk rayu terhadap korban. Adapun dalam perkara ini terdapat 10 orang korban.

"Melakukan bujuk rayu bahkan juga ada sedikit pemaksaan, intimidasi kepada para korbannya untuk menuruti kemauannya," ungkap Zulpan dalam konferensi pers yang disiarkan di Instagram Polda Metro Jaya pada Selasa (14/12).

Setelah melakukan tindakan tersebut, kata Zulpan, tersangka memberikan uang Rp10 ribu kepada korban.

Menurut Zulpan, tersangka meminta dan memaksa korban. Pencabulan ini dilakukan di sebuah ruangan yang ada di Majelis Taklim tempat dia mengajar.

Ia juga menyebutkan bahwa Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok sudah melakukan pendampingan terhadap korban. Adapun tersangka sudah ditangkap polisi.

Tersangka sudah ditangkap oleh Satreskim Polres Metro Depok. Ia dipersangkakan di Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP (gabungan tindak pidana) dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

198