Jakarta, Gatra.com - Pengamat Pemasyarakatan, Didin Sudirman menilai kelonggaran yang diberikan napi atas nama Adami Bin Musa –napi narkoba akhirnya berhasil kabur, patut dipertanyakan dan tidak seharusnya diberikan jika mengacu dari peraturan pemasyarakatan, karena tidak memenuhi beberapa unsur program bekerja diluar.
"Dari peraturan yang ada, napi yang boleh menjalankan pekerjaan diluar itu seharusnya sudah menjalani 2/3 masa tahanan," katanya saat dihubungi, Selasa (14/12).
Menurut mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ini program bekerja diluar lapas yang termasuk dalam asimilasi juga harus dilakukan dengan berbagai tahap yang sangat ketat. Narapidana yang akan mendapatkan program itu, harus memenuhi berbagai unsur-unsur yang masuk dalam penilaian.
"Narapidana yang mendapatkan itu harus berkelakuan baik, dan juga harus ditinjau mulai dari keagamaan, pembinaannya, sampai hukumannya," katanya.
Setelah semua aspek itu dirasa memenuhi standar, lanjut Didin, maka nantinya diajukan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tak sampai disitu, TPP juga menggelar sidang untuk menentukan layak atau tidak narapidana memenuhi persyaratan.
"Tim juga akan mengawasi keseharian napi yang diajukan untuk menentukan pemberian program," ujarnya.
Setelah melakukan pengawasan dan pemeriksaan, sambung Didin, akan akan dilakukan sidang untuk memutuskan layak atau tidaknya napi tersebut memenuhi persyaratan yang ada
“Biasanya, hasilnya disampaikan ke Kalapas, dan akan dikeluarkan surat, selanjutnya akan diterima oleh kepala keamanannya dan petugas jaga lainnya. Ketika surat sudah keluar, tanggung jawab napi yang keluar bekerja itu berada ditangan Kalapas," katanya.
Didin menilai bahwa dalam pemberian program kerja tersebut harus dilihat kelakuan baik. Kalau misalnya petugasnya, tidak punya integritas yang menentukan bukan itu, maka patut dicurigai ada “permainan”. Jadi TPP itu sangat berperan penting, karena dia ada dari berbagai unsur.
"Saya dulu sempat di Cirebon yang mengajukan adanya napi yang minta di keluarkan, tapi karena penilaian saya belum layak, maka saya tidak bisa memberikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Adami Bin Musa, narapidana yang merupakan napi narkoba kabur dari lapas kelas 1 Tangerang. Dia telah divonis 22 tahun penjara, namun berhasil kabur dengan mudahnya setelah mengikuti program bekerja di luar.
Adami sebelumnya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram di Kalianda, Lampung. Ia bersama 11 rekannya keluar dari penjara, dan ia sendiri yang tak kembali. Kini statusnya masih dalam pencarian setelah kabur, setelah mendapat ijin bekerja diluar lapas.