Sukoharjo, Gatra.com- Tak terima digugat cerai istrinya, Totok Hananto, 26 tahun, warga Dukuh Badongan, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, nekat membakar motor pemberian mertuanya.
Menurut keterangan dari Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, didampingi Kapolsek Grogol AKP Dodiawan, kasus ini terungkap pada Minggu (5/12). Dimana saat itu istri pelaku, Fitri Agustina, 23 tahun, kehilangan sepeda motornya Honda Beat Nopol AD 3868 AFB saat motornya diparkir di Halaman Gedung Sejahtera Cemani (GSC), Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Atas kejadian itu ia melaporkan ke Polsek Grogol.
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grogol melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pada Rabu (8/12), sepeda motor Honda Beat itu ditemukan di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Mirisnya saat ditemukan, sudah dalam kondisi terbakar.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangkanya adalah Totok yang tak lain suaminya dari pelapor yang saat ini sudah dalam proses cerai," terang Kapolres dalam keterangan pers rilisnya di Mapolsek Grogol, Selasa (14/12).
Pelaku ditangkap petugas di kosnya yang berlamat di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Karena dalam pengakuannya, tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya. "Untuk motifnya karena sakit hati, karena proses cerai dengan istrinya, Fitri Agustina," ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Tindak Pidana Pencurian dan Perusakan Barang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (Lima) Tahun.
"Itu motor pemberian orang tua istrinya, saat Fitri Agustina belum menikah," tandas Kanitreskrim Polsek Grogol, IPDA Didik Yuli.