Depok, Gatra.com- Seorang guru ngaji, Muhammad Marin Surya, 52 tahun, menjadi tersangka pencabulan anak. Ia merupakan guru ngaji di sebuah Majelis Taklim di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa terdapat 10 korban di dalam peristiwa ini yang merupakan murid dari tersangka. Peristiwa ini terjadi pada bulan Oktober hingga Desember 2021.
“Usianya (korban) mulai 10 tahun sampai dengan 15 tahun tapi kebanyakan adalah 10 tahun, dan semuanya adalah berjenis kelamin wanita,” ucap Zulpan dalam konferensi pers yang disiarkan di Instagram Polda Metro Jaya pada Selasa (14/12).
Tersangka, kata Zulpan, meminta dan memaksa korban untuk memegang bagian-bagian tubuh yang vital. Pencabulan ini dilakukan di sebuah ruangan yang ada di Majelis Taklim tempat ia mengajar.
“Tersangka meminta dan juga memaksa daripada para korban untuk memegang bagian-bagian tubuh yang vital, dan juga memegang bagian alat vital daripada tersangka,” ucap Zulpan.
Menurut Zulpan, terungkapnya kasus ini diawali dari salah seorang korban menceritakan kejadian pencabulan kepada orang tuanya. Orang tua dari korban tersebut kemudian menanyakan kepada orang tua murid lain dan mereka mendapatkan kesamaan cerita dari anak-anaknya sehingga terdapat 10 korban terkumpul.
Adapun beberapa barang bukti adalah barang-barang milik korban seperti jilbab, celana dalam dan kaos. Tersangka sudah ditangkap oleh Satreskim Polres Metro Depok.
Ia dipersangkakan di Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP (gabungan tindak pidana) dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.