Jakarta, Gatra.com - Perampokan disertai penyanderaan terjadi di Indogadai yang terletak di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (13/12) malam. Tersangka di dalam peristiwa ini merupakan pria berinisial D (22).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa modus dari tersangka adalah berpura-pura menggadaikan beberapa barang.
"Pura-pura akan menggadaikan laptop Acer dan juga HP Oppo miliknya di tempat pegadaian tersebut," tutur Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (14/12).
Berdasarkan keterangan tertulis dari Polda Metro Jaya pada Selasa (14/12), terdapat korban wanita yang merupakan pegawai Indogadai berinisial SR melayani korban. Pada saat itu, korban lain yang juga wanita berinisial UKH sedang menutup pintu.
Ketika masuk ke dalam, UKH didorong oleh tersangka ke dalam. Bukan hanya mendorong, tersangka juga kemudian menodongkan airsoft gun kepada SR.
"Pelaku menodongkan pistol kepada SR sambil mengatakan 'diam, nanti saya tembak' sambil menodongkan senjata jenis airsoft gun ke arah kepala SR,"mengutip keterangan tertulis.
Tersangka kemudian menyuruh SR dan 1 pegawai wanita lain berinisal DN masuk ke dalam kamar mandi. Hal itu dilakukan sambil menodongkan airsoft gun.
Korban UKH kemudian disuruh oleh tersangka untuk membuka brankas berisi uang kurang lebih Rp 33 juta. UKH juga disuruh masuk ke dalam kamar mandi setelahnya.
Uang yang ada didalam brankas dimasukan ke dalam tas tersangka. Selain uang, tersangka juga memasukkan server CCTV yang telah ia rusak.
Ketika keluar Indogadai, tersangka juga sempat menodongkan airsoftgun kepada masyarakat di halaman Indogadai. Pada saat bersamaan, terdapat polisi, yakni Bripda BD datang dan berusaha mengamankan pelaku dan tiba juga Bripka AES yang kebetulan lewat.
Tembakan peringatan kemudian dikeluarkan oleh polisi. "Karena pelaku sudah mengancam membahayakan masyarakat, polisi mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali," ujar Zulpan.
Saat tersangka mundur, Bripka BD dan Bripka AES kemudian mendorong tersangka masuk ke kantor Indogadai. Ia dilumpuhkan setelah ditembak 1 kali di bagian kaki.
Adapun Zulpan berujar bahwa alasan tersangka melakukan perampokan adalah untuk hidup. "Adapun alasan karena yang bersangkutan membutuhkan uanglah untuk kehidupan," tutur Zulpan.
Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 33 juta, brankas, 1 unit server CCTV, dan lain-lain. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.