Home Hukum Sengketa Sriwedari 40 Tahun, Pihak Ahli Waris Klaim Menang 16 Kali dari Pemkot Solo

Sengketa Sriwedari 40 Tahun, Pihak Ahli Waris Klaim Menang 16 Kali dari Pemkot Solo

Solo, Gatra.com – Pengadilan Tinggi Semarang menolak gugatan Pemerintah kota Solo terkait sengketa Sriwedari. Pemkot Solo mengalami kekalahan 16 kali selama 40 tahun sengketa termasuk di era Wali Kota Joko Widodo hingga jabatan itu diemban putranya, Gibran Rakabuming Raka.

Pemkot Solo dan pihak ahli waris Wirjodiningrat memperebutkan lahan di tepi Jalan Slamet Riyadi di pusat Kota Solo itu. Di peradilan perdata hingga peradilan tata niaga, Pemkot Solo selalu kalah.

Kuasa hukum pihak ahli waris Wirjodiningrat, Anwar Rachman, mengatakan bahwa Pemkot Solo tidak pernah menang melawan ahli waris. Anwar menilai gugatan perlawanan dari Pemkot Solo kali ini tidak ada pengaruhnya terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari.

”Sebab putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Semua upaya hukum telah tertutup dan habis,” kata Anwar melalui siaran persnya, Senin (13/12).

Gugatan Pemkot Solo diajukan oleh FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor 247/Pdt.G/2021/PB.Skt. Gugatan tersebut adalah perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 Nopember 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG.

Karena putusan terbaru ini, menurut Anwar, eksekusi pengosongan paksa yang terhenti karena pandemi Covid-19 bisa dilanjutkan setelah libur Natal dan Tahun Baru. ”Tentunya dengan melibatkan kekuatan penuh aparat keamanan sesuai perintah pengadilan,” katanya.

1924