Solo, Gatra.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membenarkan jika gugatan yang diajukan Pemkot Solo untuk lahan Sriwedari ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Gibran pun berjanji akan terus memperjuangkan kepemilikan lahan di pusat Kota Solo tersebut.
”Ya nanti kita perjuangkan lagi. Nanti kita perjuangkan terus,” kata Gibran pada Selasa (14/12).
Gibran menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam terkait polemik Sriwedari ini. Ia akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk langkah selanjutnya.
”Pokoknya kita perjuangkan terus. Nanti kami koordinasikan dengan pihak terkait,” katanya.
Menurutnya, ada berbagai faktor yang menyebabkan gugatan Pemkot Solo ditolak oleh pengadilan tinggi. Namun ia tak memperjelas hal itu. ”Banyak faktor. Tahu sendiri lah,” katanya.
Sengketa di lahan Sriwedari berlangsung selama 40 tahun belakangan. Lahan yang di tepi Jalan Slamet Riyadi dan tepat di pusat Kota Solo ini diperebutkan oleh Pemkot Solo dan pihak ahli waris Wiryodiningrat. Selama empat dasawarsa sengketa, Pemkot Solo mengalami kekalahan di peradilan perdata hingga peradilan tata niaga.
Pada bulan November lalu, Pemkot Solo kembali mengajukan gugatan dan diwakili FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan nomor 247/Pdt.G/2021/PB.Skt tersebut adalah perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 November 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo Eny Rosana mengatakan Pemkot Solo belum menerima putusan Pengadilan Tinggi Semarang. ”Saat ini informasi yang didapat juga belum resmi. Kami belum dapat putusannya,” ucap Eny saat dihubungi via telepon.
Atas putusan ini, Pemkot Solo akan membahasnya dengan pihak-pihak terkait, yakni tim dari kejaksaan, kuasa hukum, dan Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPPKAD).
”Iya, dengan BPPKAD terkait asetnya. Kami juga menunggu arahan dari Pak Wali seperti apa,” katanya.