Semarang, Gatra.com- Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua sampai saat ini masih belum menyerahkan sisa hasil lelang harta pailit PT Perindustrian Njonja Meneer. Seharusnya uang tersebut segera diserahkan kepada kurator untuk nantinya dibagikan kepada para kreditur Njonja Meneer.
"Sisa uang yang masih ditahan Bank Papua kurang lebih Rp13 miliar," ujar Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer, Wahyu Hidayat saat ditemui di PN Semarang, Senin (13/12).
Maka, tim kurator hari ini mengadakan rapat kreditur untuk membahas perkembangan proses kepailitan Njonja Meneer. Termasuk membahas uang yang dipegang Bank Papua. "Semua kreditur kami undang, termasuk pihak Bank Papua," jelas Wahyu.
Dia mengungkapkan, sebelumnya Bank Papua selaku kreditur yang memiliki jaminan utang (kreditur sparatis) telah mengeksekusi harta pailit Njonja Meneer dan hasil lelang telah diperoleh sekitar Rp70 miliar.
Padahal, tagihan Bank Papua yang diakui saat verifikasi hanya sekitar Rp58 miliar. Sehingga, hasil lelang yang bukan hak Bank Papua sekitar Rp13 miliar.
Beberapa kreditur mengaku kecewa dengan Bank Papua yang tak kunjung memberikan iktikad baik. Di antara kreditur yang merasa terdampak adalah PT Nata Meredian Investara (NMI) dan Hendrianto Bambang Santoso. PT NMI dan Hendrianto melalui kuasa hukumnya, Eka Windhiarto mendesak Bank Papua untuk segera menyerahkan harta yang bukan miliknya.
"Klien kami ini dulu suplaiyer jamu Njonja Meneer, kan kasihan. Saat pandemi begini mereka butuh dana, meminjam di bank juga sulit, malah ini ada masalah," kata Eka.
Bahkan, menurutnya, Bank Papua tak hanya berkewajiban menyerahkan sisa hasil lelang ke kurator, tetapi juga memberikan bunga dari uang tersebut. "Sebagai pembangunan daerah, seharusnya Bank Papua taat pada undang-undang," tegas Eka.
Perlu diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tingkat Peninjauan Kembali (PK) secara tegas dikatakan, Bank Papua diminta menyerahkan sisa hasil lelang kepada kurator.
"Sebenarnya dulu kami pernah mengadukan Bank Papua kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY atas dugaan penggelapan hasil lelang," ceritanya.
Namun, sayangnya aduan tersebut tidak ditindaklanjuti secara maksimal. Rka dan kliennya pun mengaku kecewa karena OJK Jateng-DIY justru 'melemparkan' laporannya ke OJK Papua.
Dalam rapat kreditur hari ini, pihak Bank Papua yang dieakili oleh kuasa hukumnya, hadir terlambat dari jadwal rapat pukul 09.00 WIB. Dalam rapat kreditur pihak Bank Papua beralasan belum bisa menjawab terkait terlambatnya penyerahan hasil penjualan aset karena belum kordinasi dengan direksi.