Jakarta, Gatra.com- Persoalan salah transfer dana mewajibkan pihak bank untuk segera membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima. Serta berbagai perlindungan berlaku untuk konsumen sebagai bentuk kepastian hukum.
Demikian hal itu menanggapi esensi pembahasan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsih mengeluhkan soal ramainya kabar nasabah atau konsumen yang menerima transfer dana yang berujung pidana di pengadilan.
Adapun setiap konsumen yang menjadi nasabah bank memiliki hak konsumen, yakni hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur. Juga jaminan keamanan dan kepastian hukum dari pelaku penyedia jasa keuangan.
"Ada dana yang masuk ke konsumen atau nasabah dan tidak diketahui dana darimana, konsumen sudah menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa menerima transfer, ini merupakan wujud itikad baik konsumen" ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12)
Menurut Sularsih, menjadi kewajiban penyedia jasa untuk menjelaskan kepada konsumen dana tersebut berasal darimana. Sehingga, dalam keadaan ini konsumen tidak patut dipersalahkan selama ada bukti telah melakukan proses pelaporan kepada penyedia jasa sebagai bentuk iktikad baik.
Pakar hukum Yahya Harahap menyampaikan, pandangan-pandangan hukumnya terkait UU Transfer dana mengingat ada pasal yang mengancam pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000, (lima miliar rupiah). Bagi siapapun nasabah yang menerima transfer dana ke rekeningnya tanpa diketahui darimana asalnya.
Ahli hukum perdata dan hukum acara perdata ini juga mengulas Pasal 5 ayat (1) UU Transfer Dana yang menjelaskan bahwa dengan adanya "pengaksepan" dari Penyelenggara Penerima atas perintah transfer dana dari pengirim, maka tidak dapat dibatalkan sepihak.
"Karena telah ada kesepakatan dari Penyelenggara Penerima untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana dengan Pengirim Asal untuk diserahkan kepada Penerima," ungkap Mantan Hakim Agung tersebut.
Sementara itu, Ahli Risk Management Perbankan & Asuransi, Batara Maju Simatupang menegaskan bahwa setiap nasabah atau konsumen sah menerima pembayaran dari luar negeri atau darimanapun, jika dalam waktu 90 hari tidak ada komplain dari Bank.
Dalam hal komplain ini, menurut Batara ketika tidak mendapatkan kejelasan atau katakan tidak menemukan kesalahan dan telah melampaui kadaluarsa dalam pelaporan selama 90 hari. Berarti orang yang bersangkutan menerima uang dari pengiriman, misal dari luar negeri atau darimanapun itu, maka yang bersangkutan sah sebagai pemilik dana,
"Karena instruksi pembayaran sudah keluar dari yang memberikan perintah pembayaran, telah mengkreditkan rekeningnya, dan itu sah selama tidak ada bantahan dalam waktu 90 hari", tambahnya.
Penjelasan ini, menjadi dasar bagi setiap konsumen atau nasabah bank yang telah beritikad baik menyampaikan pelaporan kepada pihak bank atas transfer dana yang diterima namun tidak diketahui darimana asalnya, sepanjang telah melampaui masa kadaluarsa selama 90 hari.
Adapun menurut Direktur Institut Diponegoro Center Of Criminal Law, Adhe Adhari, sanksi pidana dalam UU Transfer Dana adalah bersifat ultimatum remidium. "Karena UU ini core nya adalah UU bisnis, bukan UU pidana. Ketika ada sanksi pidana, maka pemberlakuannya harus diterapkan secara subsider berdasarkan asas 'The Subsiderity Of Penal Law'," katanya