Home Regional Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 8,4 Kg Sabu di Semarang

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 8,4 Kg Sabu di Semarang

Semarang, Gatra.com - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,4 kg dari Kalimantan Tengah ke wilayah Jawa Tengah (Jateng) berhasil digagal.

Sabu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, anggota Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,4 kg tersebut di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Polisi meringkus pengedar berinsial HK, 42, warga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tersangka HK membawa sabu seberat 8,4 kilogram dari Kalimantan Tengah hendak diselundupkan di Jateng melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Kapolda dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12).

Modus tersangka HK, lanjut Luthfi dengan memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso Nopol B 9776 TYU di Kapal KM Dharma Kartika VII saat sandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Tersangka memindahkan barang haram yang dibawanya dari mobil bak terbuka ke truk tersebut dengan dilempar. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk itu.

Untuk menghilangkan jejak tersangka juga membuang ponsel yang digunakan menghubungi pelaku yang menyuruhnya.

“Tersangka HK menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Ini modus baru. Sopir truk merasa takut saat mengetahui ada barang yang tidak dikenal melapor Polsek Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” ujarnya.

Di hadapan petugas polisi, sopir truk membuka sendiri dus yang didalamnya ada delapan bungkusan setelah diperiksa adalah narkoba jenis sabu.

Luthfi menambahkan, anggota Polrestabes Semarang melakukan investigasi dengan menumpang kapal yang ditumpangi pelaku untuk memastikan manifest penumpang dan mengetahui siapa pemiliknya.

Setelah sampai Kalimantan, baru didapat bahwa tersangka HK sembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12) pukul 20.30. WIB.

Ternyata HK diketahui seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu.

Dari hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng ternyata HK merupakan jaringan dalam negeri lintas pulau.

“Pengungkapan narkoba jenis Sabu seberat 8,4 kilogram sangat luar biasa. Sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru. Saya mengapresiasi Polrestabes Semarang yang telah mengungkapnya. Ditresnarkoba Polda Jateng akan membackup pengembangan kasus ini,” ujar Luthfi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (2) lebih Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

1122