Jakarta, Gatra.com - Seorang pria penyandang tunawicara berinisial YMA (31) tewas dalam peristiwa pembunuhan di Jalan Krida Raya nomor 41, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (9/12). Tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial AS (20).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa keduanya saling mengenal di aplikasi MiChat pada 26 November 2021. Di aplikasi, tersangka menggunakan nama "Dika" dan korban menggunakan nama "Yoshi Bukan Wanita".
Setelah berkomunikasi melalui MiChat, tersangka mendatangi rumah korban hampir setiap hari kemudian melakukan hubungan bak suami istri.
"Ini juga bisa diketahui melalui history Grab (riwayat perjalanan ojek daring) di handphone tersangka yang sudah diketahui penyidik sehingga membuktikan betul bahwa tersangka mendatangi rumah korban," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (13/12).
Pada Rabu (08/12), kata Zulpan, tersangka datang ke rumah korban dan mengetahui bahwa orang tua korban ke rumah sakit. Di situ, muncul niat tersangka untuk menguasai barang milik korban.
Tersangka mengambil pisau di dapur rumah korban kemudian ditaruh di bawah lemari.
Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pada Kamis (09/12), tersangka memindahkan pisau dari bawah lemari ke bawah tempat tidur tanpa sepengetahuan korban.
Tersangka kemudian menusuk leher korban sebanyak 4 kali. Dalam rekonstruksi kejadian di Polda Metro Jaya pada Senin (13/12) disebutkan bahwa korban melakukan perlawanan dengan cara berontak lalu menggigit jari manis dan kelingking kanan tersangka.
Panit unit 5 Resmob Polda Metro Jaya, AKP Dimitri Mahendra memberikan pernyataan serupa. Ia mengatakan bahwa korban melakukan perlawanan.
"Ada perlawanan juga dari korban dan sempat menggigit tangan dari si pelaku kemudian pelaku membekap korban," tutur Dimitri di Polda Metro Jaya pada Senin (13/12).
Tersangka kemudian membekap serta memiting dan mencekik korban. Selain itu, dalam rekonstruksi disebutkan bahwa tersangka menusuk perut korban sebanyak 4 kali dan badan korban secara bertubi-tubi.
Dalam rekonstruksi juga disebutkan bahwa tersangka menutup wajah korban dengan selimut dan membekap mulut dan hidung korban sampai korban tidak bernafas.
Dalam kejadian ini, tersangka mengambil handphone, jam tangan, cincin, kalung, STNK motor, dan dompet. Selain itu, tersangka juga mengambil motor korban.
Zulpan menyebutkan bahwa tersangka ditangkap di Apartemen Gateaway, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (10/12) siang.
Menurut Zulpan, motif dari pembunuhan ini adalah karena AS ingin menguasai barang milik korban. Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pisau yang digunakan untuk membunuh, sepeda motor, handphone, dan lain sebagainya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.