Labuhanbatu, Gatra.com - Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Sumut menangkap tiga pelaku peredaran sekitar 50 kilogram ganja asal Aceh di sejumlah lokasi dalam waktu yang berbeda.
“Dari ketiga tersangka, diamankan barang bukti ganja sekitar 6.214,34 gram yang merupakan sisa dari total awalnya 50 kilogram ganja tersebut,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas, AKP Murniati, Senin (13/12).
Kronologis pengungkapan setelah KH alias Khai (55), warga Jalan Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar Rantauprapat ditangkap dengan barang bukti 11 paket plastik klip berisi sabu-sabu berat 1,3 gram.
Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap HM (40) yang saat sedang menimbang ganja di rumahnya, Lingkungan Bandar Reja Kelurahan Ujung Bandar Rantauprapat, dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 6,56 gram dan ganja 3.863 gram.
Pengembangan selanjutnya, diamankan SRN (40) saat digrebek di Jalan Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantauprapat dan disita 1 plastik transparan ganja 1942 gram, disimpan dalam kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 boks styrofoam ganja berat 3200 gram dan satu buah timbangan warna merah.
KP Murniati menyebut, dari pengakuan SRN, ganja yang sebahagian besar sudah diedarkan itu, diperoleh dari seorang warga Aceh pada 4 Nopember 2021 sebanyak 50 kilogram senilai Rp85 juta.
Jika dihitung harga beli dan jual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu setiap kilogramnya dan telah melakoni aksi haram tersebut sekitar 3 bulan lalu.
Terhadap masing-masing tersangka, dijerat dengan berbagai pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.