Jakarta, Gatra.com - Sub Direktorat (Subdit) Resmob Polda Metro Jaya menangkap tersangka pembunuhan berencana disertai pencurian yang terjadi di Jalan Krida Raya nomor 41, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (9/12). Korban adalah seorang pria berinisial YMA (31) yang merupakan tunawicara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa tersangka yang merupakan pria berinisial AS (20) ditangkap di Apartemen Gateaway, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (10/12) siang.
"Diamankan dan ditangkap di sana," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (13/12).
Zulpan berujar bahwa tersangka membunuh korban menggunakan pisau yang didapat dari dapur rumah korban. Korban ditusuk di bagian leher, perut dan juga dibekap oleh tersangka setelah mereka melakukan hubungan intim.
Menurut Zulpan, motif dari pembunuhan ini adalah karena AS ingin menguasai barang milik korban. Dalam peristiwa ini, AS mengambil beberapa barang milik korban termasuk handphone dan sepeda motor.
Tersangka saat itu sedang bersama korban di rumah korban. Adapun orang tua korban berada di rumah sakit.
"Tersangka mengetahui dan mendengar bahwa orang tua korban sakit dan akan dibawa ke rumah sakit sehingga di rumah tidak ada orang. Di situlah muncul niat dari tersangka untuk niatnya untuk menguasai barang korban,"tutur Zulpan.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pisau yang digunakan untuk membunuh, sepeda motor, handphone, STNK mobil dan lain sebagainya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.