Home Hukum Vonis Kasus Sate Sianida, Nani Dihukum 16 Tahun Penjara

Vonis Kasus Sate Sianida, Nani Dihukum 16 Tahun Penjara

Bantul, Gatra.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis kepada pengirim takjil sate bersianida, Nani Apriliani Nurjaman, berupa 16 tahun penjara. Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana.
 
Putusan ini dibacakan hakim ketua Aminuddin pada Senin (13/12) dalam sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 sampai 12.20 WIB di PN Bantul.
 
"Menimbang semua unsur sesuai dengan pasal 340 KUHP telah terbukti secara hukum dan meyakinkan terdakwa secara sah bersalah tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun," kata Aminuddin.
 
Dakwaan ini sesuai dengan tuntutan primer yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut jaksa, selama pembuktian di persidangan, ditemukan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan, serta aksi dipikirkan secara komprehensif.
 
Karena dakwaan primer telah terbukti, hakim memutuskan dakwaan sekunder yaitu pasal 351 KUHP yang dikemukakan tim kuasa hukum Nani dalam pledoi dikesampingkan.
 
"Menimbang bahwa 351 KUHP unsur pokoknya karena kealpaan atau kelalaian, secara hukum, apa yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan pasal 351 dan asas hukum. Maka dakwaan sekunder harus dikesampingkan," kata Aminuddin.
 
Majelis kemudian memerintahkan barang bukti berupa enam tusuk sate, lontong yang sudah dibumbui, beberapa kue, dan handphone Samsung A71 milik Nani dimusnahkan. Sedangkan untuk barang bukti yang lain dikembalikan pada terdakwa maupun saksi.
 
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menjelaskan tentang hal-hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak.  Perbuatan terdakwa juga telah direncanakan terlebih dahulu dengan memasukkan racun pada sate. Ia juga dengan sadar membeli racun sianida sebanyak tiga kali secara online.
 
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama sidang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berusia relatif muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari," lanjut hakim.
 
Menanggapi keputusan ini, Nani yang hadir secara online menerima keputusan tersebut. Namun dirinya meminta handphone Samsung A71 tidak dimusnahkan dahulu karena terdapat data mengenai utang piutangnya.
 
"Sesuai dengan 39 ayat 1 KUHP, handphone ini dipakai sebagai alat kejahatan, maka harus dimusnahkan. Dimusnahkan," tegas hakim.
 
Ketua kuasa hukum Nani, R Anwar Ary Widodo, menyatakan pihaknya akan melakukan banding dalam tujuh hari ke depan. Mengenai alasannya, timnya akan mengkaji lebih mendalam putusan hakim tersebut.
 
"Kami keberatan dengan penetapan pasal 340 pada klien kami," ucapnya.
 
Bandiman, ayah korban sate beracun yang salah sasaran, Naba Faiz Prasetya, mengatakan vonis itu tidak sesuai harapannya. Namun dirinya menghormati semua keputusan majelis hakim.
 
"Yang bersangkutan telah menghilangkan masa depan dan kebahagiaan saya. Kami menghormati keputusan sidang," ucapnya
1007