Tangerang Selatan, Gatra.com - Polres Tangerang Selatan menangkap Bobby Joseph ditangkap pada Jumat (10//12) terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Bukan hanya diduga menggunakan narkotika, Bobby disebut juga terlibat dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan, Bobby Joseph menjadi salah satu perantara dalam pemesanan narkoba jenis gorila tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan ini menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila,” kata Zulpan dalam konferensi pers yang disiarkan di Instagram Humas Polda Metro Jaya, pada Senin (13/12).
Menurut Zulpan, berdasarkan rekam jejak digital, Bobby memiliki akun dalam rangka menampung pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila kepada orang-orang yang membutuhkan. Bobby disebut menjadi perantara dengan akun Instagram miliknya.
Adapun Bobby Joseph sendiri ditangkap di Jalan Kintamani, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Ia ditangkap saat bertransaksi narkoba.
“(ditangkap) di Jalan pada saat dia melakukan transaksi itu,” ucap Zulpan.
Ketika ditangkap, polisi menemukan barang bukti dari Bobby, yakni narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram. Sabu tersebut disembunyikan dalam rokok kemudian dibungkus plastik.
Bobby melanggar pasal 114, Pasal 112 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun.