Jakarta, Gatra.com - Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan menyebutkan adanya unsur politik di balik tuntutan hukuman pidana mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (persero), Heru Hidayat.
Menurutnya pidana mati selalu murni berdasarkan atas pertimbangan hukum.
"Saya membaca selalu ada politik di balik penuntutan hukuman mati, jadi tidak murni selalu atas dasar pertimbangan hukum,” kat Halili saat dikonfirmasi, Senin (13/12).
Halili menilai tuntutan pidana terhadap Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba (Tram) ini sepertinya merupakan upaya dari jaksa penuntut umum Kejagung untuk mendapatkan sentimen positif dari publik di tengah Jaksa Agung diterpa isu berpoligami.
“Untuk penuntutan hukuman mati atas Heru Hidayat di kasus Asabri, ini seperti ada motif untuk meraih sentimen positif publik, di tengah sentimen negatif terhadap Jaksa Agung, karena dugaan Jaksa Agung memiliki dua istri,” katanya.
Ia menegaskan Setara Institute tidak sepakat dengan pidana hukuman mati dalam kasus apapun termasuk kasus korupsi. Pasalnya, pidana hukuman mati tidak akan menurunkan angka atau indeks korupsi di Indonesia.
“Dalam pandangan Setara, hukuman mati bukan lah pendekatan penegakan hukum yang tepat dalam pemidanaan kasus apapun, termasuk kasus korupsi. Pemiskinan merupakan hukuman yang tepat. Koruptor itu tidak takut mati, mereka takut miskin, makanya para pelaku itu melakukan korupsi,” ungkap dia.
Senada dengan Setara Institut, Amnesty International Indonesia juga secara tegas menyatakan, menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali. Penyelesaian kasus dengan hukuman mati merupakan pelanggaran hak untuk hidup sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
"Masyarakat Indonesia setuju dengan hukuman mati belum tentu karena mereka punitif atau kejam, tapi bisa karena sistem penegakan hukum di Indonesia banyak kekurangan sehingga masyarakat merasa pelaku yang tertangkap perlu dihukum seberat-beratnya," kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (10/12) lalu.
Aktivis HAM ini bahkan menyebut, politisi dan pejabat sering mengulangi klaim menyesatkan bahwa hukuman mati dan hukuman kejam lainnya membuat efek jera. Padahal menurut hasil riset berbagai lembaga, termasuk Amnesty, hukuman mati tidak menimbulkan efek jera.
"Justru yang menimbulkan efek jera adalah kepastian adanya hukuman, bukan tingkat kekejaman hukumannya. Jadi seharusnya dilakukan adalah membenahi sistem hukum yang masih melanggengkan impunitas, bukan semakin menambah tingkat kekejaman hukuman," tegas Usman.
Usman mengapresiasi upaya untuk mengurangi penggunaan hukuman mati dalam draft RKUHP. Namun pasal-pasal yang menetapkan hukuman mati sebagai pidana alternatif masih memberikan banyak diskresi kepada hakim.
"Pasal 100 menyebut, Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Kalau bergantung dengan keputusan hakim maka tidak bisa dipastikan akan terjadi pengurangan penggunaan hukuman mati," ucap Usman.
Terlebih berdasarkan laporan hukuman mati tahunan Amnesty International, 108 negara telah sepenuhnya menghapus hukuman mati dari undang-undang mereka, dan total 144 telah menghapus hukuman mati dalam praktek hukum mereka. Jumlah vonis hukuman mati juga menurun 36 persen dari 2019 ke 2020, dan jumlah eksekusi mati juga menurun 26 persen.
"Indonesia seharusnya melihat tren global ini dan ikut menyadari bahwa hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat dan martabat manusia," ungkap Usman.