Home Nasional Pemodal Klaim Alami Kerugian selama Pandemi, Buruh FPBI: Kami Tak Melihat Kerugian Itu

Pemodal Klaim Alami Kerugian selama Pandemi, Buruh FPBI: Kami Tak Melihat Kerugian Itu

Jakarta, Gatra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan amar putusan bernomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dikeluarkan pada 25 November 2021 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang menyatakan bahwa UU tersebut saat ini berstatus inkonstitusional bersyarat.

Menanggapi amar putusan tersebut, Ketua Umum Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Herman Abdulrohman, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengendus adanya kejanggalan dari hadirnya putusan tersebut. Ia pun menyatakan sikap.

“Kita tegas. Pemerintah harusnya mencabut Omnibus Law Cipta Kerja dan menggantikan dengan UU Perlindungan Buruh maupun UU yang melindungi segala hak masyarakat di tengah situasi hari ini, krisis multidimensi,” kata Herman saat ditemui Gatra.com di lokasi aksi damai FPBI di area Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Sabtu, (12/11/2021).

“Harusnya kembali saja ke hak-hak dasar masyarakat. Toh negeri ini kan juga milik bersama. Bukan milik satu-dua kelompok. Apakah Indonesia milik pengusaha? Kan enggak. Apakah selama pandemi pengusaha benar-benar dirugikan? Buruh nggak menyaksikan itu,” tandas Herman.

Herman mengklaim kalau dirinya melihat data dan perkembangan ekonomi sebelum menyampaikan ungkapan tersebut. Yang ia lihat, kerugian itu tak nampak. Pasalnya, buruh tetap dipekerjakan dan terus melakukan aktivitas produksi.

Belum lagi, kata Herman, walau tetap dipekerjakan, banyak buruh yang tak diberi perlindungan kesehatan lebih selama pandemi Covid-19, seperti pemberian suplemen hingga vaksin gratis.

“Buruh selama pandemi dipaksa kerja. Orang lain disuruh bekerja di rumah, tak bisa ke kantor. Buruh harus tetap bergerombol di perusahaan. Kita merasa kayak umbi-umbian tetap bekerja di perusahaan bergerumul, dengan ancaman terpapar Covid,” tutur Herman.

Tak hanya itu, Herman juga menyampaikan bahwa banyak buruh yang mengalami pemutusan kontrak, PHK, serta tak diberi gaji, bonus, dan THR. Hal itu, katanya, menjadi ironis karena pihak Kementerian Keuangan justru menyebut bahwa daya konsumsi masyarakat menjadi penopang utama perekonomian nasional di situasi krisis Covid-19.

“Kata Sri Mulyani yang mempertahankan ekonomi negara adalah konsusmi masyarakat, kan? Masyarakat masih ada kekuatan konsumsinya. Kalau diupah murah, bagaimana daya serap terhadap barang dan jasa? Kalau daya konsumsi masyarakat menurun, akan terlihat kok penurunan ekonomi nasional. Ekonomi jadi nggak muter, kan?” jelas Herman.

Di satu sisi, memang betul bahwa pemerintah menyalurkan stimulus berupa bantuan sosial tunai kepada masyarakat tertentu selama pandemi Covid-19 dengan tujuan agar ekonomi berjalan di level bawah. Namun, di sisi lain, kata Herman, hal tersebut bersifat temporer.

“Itu kan sifatnya temporary banget. Harusnya yang mendasar adalah jaga upahnya. Upahnya berikan sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak. Toh nggak bakal ke mana-mana uang buruh. Memang, kalau demam, buruh ke Singapura?” kata Herman diiringi gelak tawa.

Untuk itu, Herman berharap kepada pemerintah untuk memenuhi hak dasar dan perlindungan ekonomi masyarakat, terutama kepada kelompok buruh. “Saya kira sangat tidak berdasar mengganjar upah buruh dengan 1,09%,” katanya.

Tak hanya kepada pemerintah, Herman juga menyampaikan unek-unek kepada pihak pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). “Kita survei harga kebutuhan real di masyarakat. Lalu di situ kita konsepkan berapa kebutuhan hidup layak buruh sehingga ketika buruhnya punya daya konsumsi yang bagus, toh produk-produk yang dibuat di pabrik-pabrik juga kebeli. Duitnya ke mana? Kan ke pengusaha juga,” katanya.

“Kalau barang dan jasanya tidak diserap masyarakat, numpuk di gudang kan krisis namanya. Saya kira APINDO atau siapa pun akan tetap tunduk atau mengikuti kalau kebijakan pemerintah tegas,” tandas Herman.

 

257