Pemalang, Gatra.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang, Jawa Tengah meringkus sebut saja Jagoan Bejat alias JB karena memperkosa anak tirinya. Pria 45 tahun itu sempat kabur usai menyetubuhi korban hingga lima kali.
Bejat diringkus saat berada di kontrakannya di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Kamis (9/12). Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan ibu korban.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, JB sudah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak tirinya, ANH (12), sebanyak lima kali dengan modus bujuk rayu selama kurun waktu November 2020 hingga April 2021.
Perbuatan bejat JB di antaranya dilakukan pada 21 April 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah yang ditinggali JB, korban dan ibu korban, SM (44). "Perbuatan tersangka itu dipergoki oleh ibu korban atau istri tersangka dan dilaporkan tanggal 26 April 2021," ujar Ari dalam konferensi pers, Jumat (10/12).
Menurut Ari, Bejat sempat melarikan diri ke luar kota usai perbuatannya terbongkar. Tim Satreskrim yang melakukan pengejaran kemudian menerima informasi Bejat sudah kembali ke Pemalang hingga akhirnya berhasil ditangkap. "Alhamdulillah, Tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumah kontrakannya," ujarnya.
Selain menangkap tersangka, dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor. “Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Ari.
Sementara itu, Bejat mengaku tega menyetubuhi korban berkali-kali karena khilaf. "Khilaf, kebablasan," akunya.