Jakarta, Gatra.com- Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menuturkan hukuman mati untuk koruptor tidak efektif dan mestinya dihapuskan dari praktik hukum di tanah air.
"Dalam perspektif hak asasi manusia, hukuman mati itu sudah harus dihapuskan. Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati. Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati, karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," kata Taufan kepada wartawan, Jumat (10/12).
Ia mencontohkan hukuman mati yang diberlakukan pada tidak pidana korupsi, tidak terbukti di negara-negara mana pun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi. "Itu juga kaitannya dengan terorisme dan narkoba. Indonesia sudah menerapkan sekian banyak eksekusi hukuman mati kepada pelaku narkoba misalnya, tapi nyatanya tidak turun-turun kan penggunanya," jelasnya.
Taufan menyoroti tuntutan hukuman mati oleh jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat. Ia menilai hal tersebut hanya sebatas pencitraan publik. "Sebetulnya secara tidak eksplisit pemerintahan Jokowi, karena beberapa tahun terakhir kan sudah melakukannya, moratorium (penundaan) terhadap hukuman mati. Anehnya kenapa diajukan lagi hukuman mati? Saya kira lebih kepada pencitraan publik saja," imbuh Taufan.