Home Hukum Bivitri Susanti Sebut Putusan MK soal UU Ciptaker Bikin Bingung

Bivitri Susanti Sebut Putusan MK soal UU Ciptaker Bikin Bingung

Jakarta, Gatra.com – Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengungkapkan bahwa amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dikeluarkan pada 25 November 2021 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuatnya bingung.

“MK mau bilang bahwa UU Cipta kerja ini inkonstitusional. Ini berat sekali vonisnya. Namun hasilnya seakan-akan tetap mau dinyatakan ada. Jadi dikatakan bersyarat sampai dua tahun,” kata Bivitri dalam sebuah webinar yang digelar oleh AJI Indonesia pada Jumat, (10/12/2021).

“Di amar putusan poin keempat, itu yang sangat membuat bingung. Padahal kan tugas MK sebenarnya di mana pun di dunia tugasnya memberikan kejernihan di masyarakat. Sayangnya MK kita tidak memberikan itu, malah memberikan penafsiran yang berbeda dan sesungguhnya putusan ini sulit dijustifikasi secara hukum. Yang bisa diberikan adalah penjelasan politik,” tandas Bivitri.

Seperti diketahui, terdapat sebanyak 12 permohonan uji materiil dan formil kepada MK terhadap UU Cipta Kerja ini. Namun, ketika putusannya keluar, Bivitri sedikit menyayangkan karena putusannya menyebut inkonstitusional bersyarat.

Apalagi semua permohonan uji materiilnya ditolak. Bivitri menegaskan bahwa masyarakat harus menilai putusan MK tersebut secara menyeluruh. Pasalnya, sejak awal, UU Cipta Kerja memang sudah dinilai kontroversial.

“Kita tidak bisa mengisolasi putusan ini pada putusan MK saja. Kita harus lihat barangnya. UU Cipta Kerja. UU ini kan udah kontroversial dari awal. Bahkan dinamakan oleh sebagian dari kita sebagai Kitab Hukum Oligarki yang memang menginginkan perubahan secara instan,” kata Bivitri.

Bivitri menyebut bahwa soal UU Cipta Kerja yang menurutnya kontroversial ini tak hanya terkait soal perburuhan, tetapi juga soal lingkungan yang rusak, kesejahteraan masyarakat adat dan wilayah pesisir, dan lainnya, yang ia sebut bisa terdampak buruk atas berlakunya UU ini.

469