Jakarta, Gatra.com – Advokat sekaligus peneliti LBH Pers, Rizki Yudha, mengungkapkan bahwa sejak April 2020 di mana LBH Pers bersama AJI Indonesia membuka posko pengaduan untuk pekerja media, mereka telah menerima ratusan aduan pekerja media.
“Dari pertama kali kita buka sampai April 2020, kita mendapatkan 256 pengaduan dari pekerja media,” kat Rizki dalam sebuah webinar yang digelar oleh AJI Indonesia pada Jumat, (10/12/2021).
Dari sejumlah 256 aduan tersebut, terdapat empat jenis aduan yang berbeda. Keempat jenis tersebut adalah perumahan karyawan secara sepihak, pemotongan upah secara sepihak, pemotongan THR, dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Rizki menyebut bahwa di masa pandemi Covid-19, perumahan karyawan secara sepihak kerap terjadi walau pihak pekerja tetap bersedia bekerja di kantornya. Sementara dalam konteks pemotongan upah secara sepihak, kerugian perusahaan selama pandemi kerap dijadikan alasan pihak manajemen untuk melakukan hal tersebut.
“Hal-hal itu [kerugian akibat pandemi Covid-19] yang memicu pemotongan upah secara sepihak. Padahal di sisi lain pemotongan upah itu kalau kita mengacu ke Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan terkait bagaimana pemenuhan hak pada masa pandemi, setidaknya pekerja itu diajak berunding,” jelas Rizki.
“Nah banyak sekali kasus pemotongan upah ini dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Jadi tiba-tiba dipotong,” imbuh Rizki.
Kerugian perusahaan akibat pandemi Covid-19 juga kerap dijadikan oleh perusahaan untuk melakukan jenis yang ketiga, yaitu pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR). LBH Pers mencatat banyak aduan yang menyatakan bahwa THR dipotong hingga 50%.
“Situasi tersebut menggambarkan bahwa pekerja media tergencet situasi pandemi. Padahal sebelum pandemi pun banyak sekali dinamika yang menjadi permasalahan terkait kesejahteraan pekerja,” kata Rizki.