Tegal, Gatra.com - Kasus kekerasan seksual di Kota Tegal, Jawa Tengah makin marak terjadi. Pada tahun ini terdapat belasan kasus dengan mayoritas korban adalah anak di bawah umur.
Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Puspa Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal Trismanto mengatakan, sejak Januari hingga November, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mencapai 15 kasus.
"Korban anak-anak laki-laki ada delapan kasus, anak-anak perempuan enam kasus dan perempuan dewasa satu kasus," ungkap Trismanto, Jumat (10/12).
Jumlah kasus tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan data PPT Puspa, sepanjang 2020, terdapat 11 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak.
"Kasus kekerasan seksual pada tahun lalu korban anak-anak ada delapan kasus, sedangkan perempuan ada tiga kasus," ujar Trismanto.
Adapun jumlah kasus kekerasan seksual pada tahun ini yang diproses di kepolisian tercatat ada empat kasus. Salah satu kasus yang diproses hukum dan menyita perhatian masyarakat yakni, kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.
Korban yang berusia 10 tahun diketahui disetubuhi pelaku hingga lima kali. Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh jika melawan dan menceritakan perbuatan pelaku. Akibat perbuatan pelaku itu, korban mengalami trauma.
Kasus tersebut terungkap pada awal November lalu setelah ibu korban atau istri pelaku melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Tegal Kota. Setelah dilaporkan, pelaku akhirnya ditangkap dan diproses hukum.
Trismanto mengatakan, PPT Puspa memberikan pelayanan terpadu kepada korban kekerasan seksual, termasuk korban dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya tersebut.
"Pelayanan terpadu yang diberikan berupa perlindungan penanangan dan pemenuhan hak korban dengan memberikan layanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, pemulangan dan reintregasi sosial," ujarnya.
Menurut Trismanto, PPT Puspa juga melakukan sejumlah upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan. Upaya itu antara lain mengoptimalkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan pengembangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) hingga ke tingkat RT/RW.
"Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, tantangan ke depan yang dihadapi adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO), salah satunya revenge porn atau penyebaran video atau foto pornografi korban atas dasar motif balas dendam," ujarnya.
Trismanto menyebut penanganan KBGO kerap menghadapi sejumlah kendala, di antaranya minimnya alat bukti dengan pola kasus yang rumit dan penentuan yurisdikasi tempat terjadinya tindak pidana. "Selain itu, terbatasnya ahli yang paham mengaitkan Undang-undang ITE dengan KBGO," ujarnya.