Home Apa Siapa Ketua DPD Terima Gelar Adat di Pelalawan

Ketua DPD Terima Gelar Adat di Pelalawan

Pekanbaru, Gatra.com - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memperoleh gelar adat dari Kesultanan Pelalawan, pada Kamis (9/12). 

Menurut Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH), Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Pelalawan, Datuk Seri Tengku Zulmizan, Ketua Senator Republik Indonesia itu memperoleh Gelar Kekerabatan Datuk Sri Wira Utama Diraja. 

 "Dalam prosesi penerimaan gelar, Ketua DPD  menegaskan jika Sultan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara harus mendapat posisi strategis dalam ikut menentukan arah perjalanan bangsa," kata Datuk Zulmizan, pada Jumat (10/12). 

Adapun pemberian gelar dilakukan di Istana Sayap Pelalawan, dihadiri Sultan Pelalawan X Assayidis Syarif Kamarudin Harun Tengku Besar Pelalawan. 

Selain itu turut hadir sejumlah senator asal Riau, Gubernur Riau Syamsuar, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan. 

Dikatakan Zulmizan, La Nyalla menilai Kesultanan di Nusantara memiliki sumbangsih dalam proses lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu La Nyalla mendorong para pembesar kerajaan dan Kesultanan mendapatkan saluran dalam menentukan arah jalan peradaban bangsa. 

"Bentuk konkret terhadap lahirnya bangsa ini adalah dukungan moril dengan sikap legowo yang luar biasa dari para Raja dan Sultan Nusantara yang mengakui kedaulatan Indonesia sebagai sebuah Negara yang merdeka pada 17 Agustus 1945,” jelas Zulmizan. . 

Sebagai informasi, Kesultanan Pelalawan turut mengakui kedaulatan Indonesia. Saat itu Sultan Syarif Harun yang bertahta pada tahun 1940 hingga 1946 mengakui kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara. Dukungan itu lantas disuguhkan melalui pembangunan Tugu Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 29 November 1946 di Kota Pelalawan. 

Zulmizan menyebut Ketua DPD sempat menyinggung berkurangnya peran utusan golongan dan daerah, semenjak dilakukanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2022. 
Amandemen ini membuat Utusan Golongan dihapus, dan Utusan Daerah diubah menjadi DPD RI, namun dengan kewenangan yang jauh berbeda dengan Utusan Daerah. 

“DPD RI sebagai wakil daerah, dipilih melalui Pemilu seperti Partai Politik, hanya bisa mengusulkan Rancangan Undang-Undang dan membahas di fase Pertama di Badan Legislasi. Sedangkan pemutus untuk mengesahkan menjadi Undang-Undang adalah DPR bersama Pemerintah. DPD RI juga tidak bisa mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres dari jalur non-partai politik. Padahal, masyarakat melalui sejumlah survei menghendaki ada calon pemimpin nasional dari unsur non-partai politik," katanya.

280