Blora, Gatra.com - Polemik antara mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora Setyadji Setyawidjaya dengan DPP Partai Gerindra terus bergulir. Setelah menggugat ketua umum Gerindra Prabowo Subiyanto sebesar Rp501 Miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta, kini giliran DPD Gerindra Jawa Tengah yang melaporkan Setyadi ke Polda Jateng atas dugaan pelanggaran kekarantinanan.
Menanggapi pelaporan itu, kuasa hukum Setyadji, Farid Rudiantoro mengaku siap jika sewaktu-waktu dipanggil penyidik Polda Jateng."Prinsipnya klien kami siap. Tidak akan mangkir jika sewaktu-waktu harus dimintai keterangan," jelas Farid, Kamis (10/12).
Farid mengungkapkan tidak tahu persis apakah pelaporan DPD Gerindra Jateng ke Polda Jateng ini buntut dari gugatan kliennya kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta.
"Kurang tahu persis apakah ada buntut dari tuntutan kliennya kami itu atau tidak. Yang jelas ini berbeda, karena yang satu kasus perdata dan yang pelaporan ini pidana soal kekarantinanan Covid-19," ucapnya.
Sebelumnya, DPD Gerindra Jateng melalui sekretarisnya Sriyanto Saputro melaporkan Setyadji ke Polda Jateng atas pelanggaran kekarantinanan. Setydji yang jug merupakan anggota DPRD Blora diduga melakukan kunjungan kerja (kunker) saat masa isolasi terkonfirmasi Covid -19.
Setyadji yang kini telah diberhentikan sebagai anggota partai dinilai telah melakukan pelanggaran AD/ART, sempat dipanggil ke Jakarta oleh Mahkamah Kehormatan Partai.