Labuhanbatu, Gatra.com - Peristiwa kecelakaan lalulintas di Jalinsum Bulucina, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumut yang mengakibatkan sekeluarga meninggal dunia, sudah berjalan sekitar 4 bulan lamanya.
Kini, kasus yang menelan korban pengendara sepeda motor Honda Blade yakni Ronny Cristian Tambun (38) beserta istrinya Rapyca Cresia Sinaga (27) dan anaknya Raysa Tambun (1), persidangannya sedang digelar di PB Rantauprapat.
Kini, keluarga korban yakni Benny Tambun berharap kepada hakim agar menerapkan hukuman yang setimpal terhadap supir truk tronton selaku tersangka pada kecelakaan beruntun yang berakhir hilangnya 3 nyawa sekeluarga tersebut.
Apalagi, pasal 310 UU Lakalantas yang disangkakan kepada DR terdakwa selaku supir truk maut itu, dinilai kurang tepat. Karena hanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Keluarga korban, Benny Tambun kepada wartawan, Kamis (9/12) mengaku menaruh harapan dalam proses persidangan atas putusan nantinya berlaku seadil-adilnya dan setimpal akan hukuman dan perbuatan.
"Kami dari pihak keluarga menginginkan agar terhadap pelaku dihukum setimpal," harap Benny Tambun yang merupakan adik kandung korban.
Menurutnya, kegelisahan mereka saat ini sangat beralasan. Karena, sejak masih dalam proses di Satlantas Polres Labuhanbatu, terdapat beberapa penjelasan petugas yang masih membingungkan.
Terlebih penjelasan Kanit Lakalantas Polres Labuhanbatu saat bertemu sepekan lalu seusai sidang terkait penerapan Pasal 310 UU Lalulintas, juga kurang dapat diterima mereka dan tidak tepat.
Sebab, ujarnya, masih merujuk penjelasan Kanit Lakalantas bahwa supir truk tersebut mengaku sudah mengetahui remnya tidak berfungsi atau blong. Namun, terus memaksa mengemudi mobilnya dengan alasan tempat tujuannya sudah hampir sampai.
Benny yang juga berprofesi sebagai pengacara itu mengaku sangat kesal ketika dirinya meminta agar supir truk di tes urine dan terkesan ditolak Kanit Lakalantas dengan alasan itu kewenangan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Jika melihat kronologis kejadian sambung Benny, pelaku layak dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana yang menuliskan barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
"Apalagi pengakuan supir truk dari awal dirinya telah mengetahui bahwa rem mobil yang dikendarainya dalam keadaan tidak berfungsi. Itukan membahayakan dan berujung meninggalnya abang, kakak ipar, dan ponakan saya," lanjut Benny.
Meski begitu, pihaknya dan keluarga tetap memberikan kepercayaan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rantauprapat sekaligus berharap kembali menguji dalam persidangan agenda keterangan saksi-saksi.
"Kami berharap penerapan hukum yang pantas untuk didakwakan kepada pelaku, seperti menerapkan pasal dakwaan alternatif yakni pasal 338 KUHPidana atas perbuatan supir tersebut," papar Benny.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP Rusbenny dihubungi, Kamis (9/12), terkait kegelisahan keluarga korban atas penerapan pasal 310 UU Lalulintas, menjelaskan hal itu sudah terlepas dari mereka.
"Berkas sudah masuk di kejaksaan dan sudah P21. Maka kami tidak ada komentar lagi, kalau ada keberatan, ya banding," sebutnya dari seberang telepon.