Home Hukum Kapolri Sebut 44 Bekas Pegawai KPK Ditempatkan di Kortas

Kapolri Sebut 44 Bekas Pegawai KPK Ditempatkan di Kortas

Jakarta, Gatra.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dibutuhkan peran dari 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kini telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, untuk melakukan perubahan mindset, memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan, penangkalan. Bahkan, bila diperlukan mereka ikut membantu melakukan kerja sama hubungan internasional dalam rangka melaksanakan tracing recovery asset.

Sigit menjelaskan, mereka akan ditempatkan di divisi khusus hasil dari perubahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai dengan penindakan," kata Sigit saat pelantikan 44 ASN Polri dari KPK di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).

Di sisi lain, Sigit memaparkan bahwa perekrutan 44 eks pegawai KPK ini telah dilakukan secara cermat dan berhati-hati dengan memerhatikan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga ke depan, tidak akan menimbulkan permasalahan hukum.

Polri, dipastikan Sigit, telah menyelesaikan proses pengangkatan khusus menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri sesuai dengan prosedur dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Bahkan terkait perekrutan ini, Sigit memastikan, Polri telah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan berbagai instansi terkait yaitu Kemensetneg RI, Kemenpan-RB RI, Kemenkum HAM RI, MK, MA, BKN, dan para ahli di bidang administrasi dan tata negara.

"Untuk itu, dalam kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan yang luar biasa dalam proses pengangkatan ini sebagai wujud semangat antikorupsi," tutup Sigit.

Pengangkatan eks pegawai antirasuah itu sebelumnya termaktub dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.  Dari 57 orang yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu, hanya 44 orang yang bersedia menjadi ASN Polri.

Pada Senin (6/12), para eks pegawai KPK itu mengikuti sosialisasi dan penandatanganan untuk menjadi ASN Polri. Selanjutnya, pada Selasa (7/12), mereka mengikuti tes kompetensi. Tes ini untuk pemetaan kemampuan mereka, agar penempatannya di ASN Polri bisa lebih tepat.

"Ini hanya mapping, jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Itu tidak ada," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Berikut daftar nama 44 mantan pegawai KPK yang dilantik menjadi ASN Polri:

1. M. Praswad Nugraha
2. Ronald Paul Sinyal
3. March Falentino
4. Yudi Purnomo
5. Heryanto Pramusaji
6. Arfin Puspomelistyo
7. Darko
8. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto
9. Andi Abdul Rachman Rachim
10. Afief Yulian Miftach
11. Ambarita Damanik
12. Aulia Postiera
13. Herry Nuryanto
14. Chandra Sulistio
15. Harun Al Rasyid
16. Annisa Ramadhani
17. Sugeng Basuki
18. Nurul Huda Suparman
19. Airien Martanni Koesniar
20. Qurotul Aini Mahmuda
21. Rizka Anungnata
22. Erfina Sari
23. Herbert Nababan
24. Muamar Chairil Khadafi
25. Iguh
26. Novariza
27. Farid Andhikas
28. Budi Agung Nugroho
29. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo
30. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
31. Panji Prianggoro
32. Adi Prasetyo
33. Andre Dedy Nainggolan
34. Juliandi Tigor Simanjuntak
35. Novel Baswedan
36. Yulia Anastasia Fu'ada
37. Dina Marliana
38. Nita Adi Pangestuti
39. Marina Febriana
40. Waldy Gagantika
41. Hotman Tambunan
42. Candra Septina
43. Faisal
44. Giri Suprapdiono.

2207