Home Internasional Selandia Baru Akan Larang Kaum Muda Beli Rokok Seumur Hidup

Selandia Baru Akan Larang Kaum Muda Beli Rokok Seumur Hidup

Wellington, Gatra.com – Selandia Baru berencana melarang kaum mudanya membeli rokok seumur hidup mereka. Hal ini merupakan salah satu tindakan keras terberat di dunia terhadap industri tembakau.

Kantor berita Reuters melaporkan pada Kamis (9/12), orang yang berusia 14 tahun ke bawah pada tahun 2027 mendatang tidak akan pernah diizinkan untuk membeli rokok di negara Pasifik berpenduduk lima juta tersebut.

Hal itu adalah bagian dari proposal yang diumumkan pada hari Kamis, 9 Desember 2021, serta mereka juga akan membatasi jumlah para pengecer guna menjual tembakau dan mengurangi kadar nikotin di semua produk.

"Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah memulai merokok, sehingga kami akan membuat pelanggaran untuk yang menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda baru," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Selandia Baru, Ayesha Verrall, dalam sebuah pernyataan.

Menurut pemerintah, sampai saat ini 11,6% dari semua warga Selandia Baru yang berusia di atas 15 tahun itu merokok. Di mana proporsinya meningkat menjadi 29% di antara orang dewasa suku maori asli.

Selain itu, pemerintah Selandia Baru akan berkonsultasi dengan satuan tugas kesehatan Maori dalam beberapa bulan mendatang sebelum memperkenalkan Undang-Undang (UU) ke parlemen pada Juni tahun depan. Pemerintah juga bertujuan akan meneken UU tersebut pada akhir 2022.

Pembatasan kemudian akan diluncurkan secara bertahap mulai tahun 2024, yang dimulai dengan pengurangan tajam jumlah penjual resmi. Serta diikuti dengan pengurangan nikotin pada tahun 2025 dan penciptaan generasi "bebas asap rokok" mulai tahun 2027.

Pemerintah Selandia Baru mengatakan, sementara langkah-langkah yang ada seperti pengemasan biasa dan pungutan atas penjualan telah memperlambat konsumsi tembakau. Namun langkah-langkah yang lebih keras diperlukan untuk mencapai tujuannya yaitu mengurangi angka populasi perokok harian di bawah 5% pada tahun 2025 mendatang.

Mereka juga menyebut bahwa aturan baru itu akan mengurangi separuh tingkat merokok di negaranya dalam waktu 10 tahun sejak diberlakukan. Di samping itu, merokok telah membunuh sekitar 5.000 orang per tahun di Selandia Baru dan menjadikannya salah satu penyebab utama kematian yang dapat dicegah di negara itu. Sebanyak 4 dari 5 perokok mulai merokok sebelum usia 18 tahun.

315