Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menangkap Direktur PT Citra Trikarsa Niaga, Irianto Suryoputro, pada Kamis (9/12).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan, Irianto merupakan buronan Kejati Jabar dalam perkara korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis.
“[Ditangkap] pada Kamis, 9 Desember 2021, pukul 14.00 WIB, bertepatan dengan punutupan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021,” ungkapnya.
Leo menjelaskan, Irianto ditangkap di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Setelah ditangkap, kemudian sementara berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk dilakukan pemeriksaan administrasi. Setelah dinyatakan lengkap, dibawa ke Jabar pada malam ini untuk dieksekusi.
Leo menjelaskan, Irianto ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Penacarion Orang (DPO) oleh Kejati Jabar karena pria yang berstatus terpidana ini, tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan secara patut oleh Jaksa Eksekutor Kejati Jabar untuk dieksekusi ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Irianto merupakan terpidana dalam perkara korupsi SIMDA Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008.
Amar putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, menyatakan Irianto Suryoputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi SIMDA Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis.
Menurut Leo, nilai kontrak dalam pengadaan ini sebesar Rp3,4 miliar namun terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp985.818.690 (Rp985,8 juta). Atas dasar itu, Irianto Suryoputro dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu, Irianto Suryoputro juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp303.955.145 (Rp303,9 juta).
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” katanya.
Leo menyampaikan, melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.