Jakarta, Gatra.com - Hasil psikiatri forensik atau Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) korban kekerasan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia, MS sudah keluar. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Mualimin.
Pemeriksan psikis ini dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Hasil pemeriksaan psikis MS di RS Polri sudah keluar," ucap Mualimin melalui pesan singkat pada Kamis (9/12).
Namun Mualimin berujar bahwa hasil pemeriksaan atau isi tidak disampaikan kepada korban ataupun kuasa hukum. Ia berujar alasannya adalah psikiatri forensik adalah permintaan penyidik untuk kepentingan pembuktian.
Hasil pemeriksaan ini, kata Mualimin, diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan lain, Mualimin menyebutkan bahwa psikiatri forensik ini diminta oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Hasilnya digunakan sebagai dasar dari polisi untuk bertindak.
“Jadi nanti hasilnya langsung dipegang oleh Polres Jakarta Pusat sebagai dasar bertindak dan memproses hukum lebih lanjut,”tutur Mualimin pada Selasa (12/10).
Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa dugaan perkara pelecehan seksual tersebut terjadi di Kantor KPI Pusat yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2015 lalu.
Yusri menuturkan, kelima orang terlapor memegangi korban. "Kemudian melakukan hal yang tidak senonoh dengan mencoret-coret (alat kelamin). Ini yang kemudian dilaporkan,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (02/09).
Dalam perkara ini, terdapat 5 orang yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (01/09), yakni RM, FP, RT, EO, dan CL. Persangkaannya berada di Pasal 289 dan atau Pasal 281 Juncto Pasal 335 KUHP.