Home Hukum Kapolri Lantik 44 eks Pegawai KPK Menjadi ASN Polri

Kapolri Lantik 44 eks Pegawai KPK Menjadi ASN Polri

Jakarta, Gatra.com Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Kamis sore (9/12). Mereka yang dilantik adalah korban pemecatan akibat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pelantikan itu, 44 eks KPK telah menerima Surat Keterangan (SK) pengangkatan khusus. Dengan penyerahan SK ini, yang juga disertakan Nomor Induk Pegawai (NIP), mereka telah resmi menjadi keluarga besar Polri. Sigit menyebut, rencana terdekat pasca-pelantikan adalah pembekalan menjadi ASN Polri selama dua pekan.

"Setelah ini rekan-rekan akan ikuti pembekalan selama kurang lebih dua minggu [pekan} terkait pembekalan PNS dan gambaran tentang organisiasi Polri. Dan akan kita lantik sesuai NIP (Nomor Induk Pegawai) pada 1 Januari 2021,  rekan-rekan resmi jadi PNS Polri," kata Sigit di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sigit menyambut eks pegawai antirasuah secara baik. Ia tak meragukan kualitas eks pegawai KPK ini. Sigit berharap jajaran baru ini bisa memperkuat komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi. Terlebih, ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) yang jatuh hari ini juga. Sigit menyebut Jokowi berharap penindakan kasus korupsi tak hanya menyentuh penegakan hukumnya, namun sampai ke akarnya.

"Itu sangat penting diperkuat divisi pencegahan dalam pemberantasan korupsi," dia menerangkan.

Pengangkatan eks pegawai KPK sebelumnya termaktub dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.  Dari 57 orang yang tak lolos tes itu, hanya 44 orang yang bersedia menjadi ASN Polri.

Pada Senin (6/12), sebanyak 44 eks pegawai KPK mengikuti sosialisasi dan penandatanganan untuk menjadi ASN Polri. Selanjutnya, pada Selasa (7/12), sebanyak 44 eks pegawai KPK mengikuti tes kompetensi. Tes ini untuk pemetaan kemampuan para eks pegawai itu, agar penempatannya di ASN Polri bisa lebih tepat.

"Ini hanya mapping, jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Itu tidak ada," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Berikut daftar nama 44 mantan pegawai KPK yang dilantik menjadi ASN Polri:

1. M. Praswad Nugraha
2. Ronald Paul Sinyal
3. March Falentino
4. Yudi Purnomo
5. Heryanto Pramusaji
6. Arfin Puspomelistyo
7. Darko
8. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto
9. Andi Abdul Rachman Rachim
10. Afief Yulian Miftach
11. Ambarita Damanik
12. Aulia Postiera
13. Herry Nuryanto
14. Chandra Sulistio
15. Harun Al Rasyid
16. Annisa Ramadhani
17. Sugeng Basuki
18. Nurul Huda Suparman
19. Airien Martanni Koesniar
20. Qurotul Aini Mahmuda
21. Rizka Anungnata
22. Erfina Sari
23. Herbert Nababan
24. Muamar Chairil Khadafi
25. Iguh
26. Novariza
27. Farid Andhikas
28. Budi Agung Nugroho
29. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo
30. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
31. Panji Prianggoro
32. Adi Prasetyo
33. Andre Dedy Nainggolan
34. Juliandi Tigor Simanjuntak
35. Novel Baswedan
36. Yulia Anastasia Fu'ada
37. Dina Marliana
38. Nita Adi Pangestuti
39. Marina Febriana
40. Waldy Gagantika
41. Hotman Tambunan
42. Candra Septina
43. Faisal
44. Giri Suprapdiono.

603