Jakarta, Gatra.com - Revisi UU Kejaksaan menjadi UU oleh DPR mendapat sorotan banyak pihak. Salah satu hal yang baru yang memicu kontroversi adalah jaksa berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melarangnya.
Para advokat yang tergabung dalam LQ Indonesia Lawfirm memandang DPR tergesa-gesa sehingga melupakan putusan MK yang sebelumnya melarang JPU mengajukan PK sehingga RUU Kejaksaan ini berpotensi melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang Kepastian Hukum yang adil.
Diperbolehkannya PK diajukan oleh Jaksa akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena kasus yang sudah incracht dapat dibuka kembali dan orang yg sudah menjalani hukuman dan bebas dapat ditahan kembali.
Kedua, PK jaksa akan menimbulkan PK lagi oleh terdakwa dan nantinya di PK kembali oleh Jaksa dan tidak ada kesudahan sehingga asas kepastian hukum akan hilang.
Menurut pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, pihaknya setuju terkait perluasan kewenangan kejaksaan namun tidak boleh melawan UUD 1945 dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Karena itu, sebagai aparat Penegak Hukum, LQ Indonesia Law Firm akan mengajukan Judicial Review terhadap UU Kejaksaan yang baru dan saat ini sedang menyusun permohonan.
Alvin menyatakan kantor hukumnya, berkomitmen menjaga kepastian hukum dan menjadi garda terdepan ketika ada ketidakpastian hukum dan pelanggaran hukum terutama oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan untuk menjaga keadilan bagi masyarakat.
"LQ menghimbau kepada masyarakat yang punya masalah hukum untuk tidak takut menghubungi LQ di 0818-0489-0999 untuk konsultasi karena pendampingan pengacara profesional dan mengerti hukum sangat penting." kata pengacara jebolan UC Berkeley Amerika ini.