Jakarta, Gatra.com - Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria, dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Brigjen Pol. Daniel Aditya Jaya menyebutkan mafia tanah mempunyai sejumlah modus untuk menjalankan kejahatannya.
Daniel mengatakan mafia tanah mempunyai tujuh cara. Mulai dari menggunakan oknum kepala desa hingga melalui proses pengadilan untuk melegalkan pengubahan nama.
“Oknum kepala desa membuat salinan girik membuat surat keterangan tidak sengketa, membuat surat keterangan penguasaan fisik atau membuat surat keterangan tanah lebih dari satu kepada beberapa pihak untuk bidang yang sama,” ujar Daniel dalam diskusi secara daring, Kamis (9/12).
Daniel juga mengungkapkan keenam cara yang lazim digunakan mafia tanah yakni: memprovokasi masyarakat petani/penggarap untuk mengokupasi tanah secara ilegal di atas perkebunan HGU.
Ada juga dengan pemalsuan dokumen terkait tanah, merubah patok tanda batas tanah, menggunakan preman untuk kuasai fisik objek, mengajukan permohonan sertifikat pengganti, dan menggunakan pengadilan untuk melegalkan kepemilikan tanah.
Untuk mengatasi modus-modus para mafia tanah di pengadilan, Daniel mengimbau para hakim, terutama dari Mahkamah Agung, untuk memberitahukan kepada Kementerian ATR/BPN apabila menemukan gugatan ataupun putusan yang bertentangan antara satu sama lain.
"Perwakilan dari Mahkamah Agung bisa memberitahukan kepada kami apabila ditemukan gugatan ataupun putusan yang bertentangan satu sama lain. Ini bisa menjadi referensi kami untuk melakukan penanganan selanjutnya dalam bidang administrasi pertanahan," imbau Daniel.