Bandung, Gatra.com- Herry Wirawan, 36 tahun, mungkin manusia Iblis yang tidak perlu lahir ke dunia. Pengasuh Pondok Pesantren Madani Boarding School, Cibiru, Bandung itu, memperkosa 12 santriwati yang mestinya dia lindungi. Akibat aksi Herry yang konon juga Ketua Paguyuban Pesantren itu sembilan anak lahir.
Berdasarkan fakta di persidangan, terungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan, diakui sebagai anak yatim piatu. Anak-anak itu dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Lengkap sudah tabiat culas Ustaz 'Iblis' Herry Wirawan.
"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Livia Istania DF Iskandar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12).
Menurutnya, dalam melakukan aksinya, para korban ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes Madani Boarding School. "Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas," ucapnya.
LPSK menduga adanya eksploitasi ekonomi dalam kasus pencabulan belasan anak pesantren oleh HW, guru pesantren di Bandung. Untuk itu, LPSK mendorong Polda Jabar untuk mengungkapkan dugaan penyalahgunaan tersebut.
"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," katanya.
Dikatakan, saat ini LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang (12 orang di antaranya anak di bawah umur) yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban dan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Sidang itu menghadirkan terdakwa HW yang merupakan pemilik Ponpes MN yang digelar di PN Kota Bandung dari tanggal 17 November sampai 7 Desember 2021. "Dari 12 orang anak di bawah umur, 7 di antaranya telah melahirkan anak pelaku," katanya.
Rangkaian perlindungan ini diberikan untuk memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu majelis hakim dalam membuat terang perkara.
Saat memberikan keterangan di persidangan, para saksi dan/atau korban yang masih belum cukup umur didampingi orangtua atau walinya. "LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung. LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS," ucapnya.
LPSK memberikan apresiasi kepada semua pihak yang bersinergi dalam penyelamatan, pengungkapan perkara ini hingga pemeriksaan saksi dan/atau korban telah selesai dijalankan, yaitu:
1. DP3AKB dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat yang telah melakukan langkah awal dalam memberikan pendampingan korban dan memberikan laporan kepada LPSK RI.
2. Polda Jabar yang melakukan gerak cepat dalam melakukan penangkapan pelaku.
3. Kejaksaan Tinggi Jabar yang fokus dalam pengungkapan kasus ini. LPSK berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang adil bagi pelaku.
"Bahwa pengungkapan perkara ini adalah wujud nyata negara hadir sejalan dengan kampanye Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (25 November-10 Desember 2021)," ucap Livia.
Berikut biodata Ustaz 'Iblis' Herry Wirawan:
Nama Lengkap: Herry Wirawan;
Jenis Kelamin: Laki-laki;
Tempat Lahir: Garut;
Tanggal Lahir: 19 Mei 1985;
Umur: 36 Tahun;
Status: Menikah;
Profesi: Guru dan pemilik pondok pesantren;
Pendidikan Terakhir: Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung, Jurusan Manajemen PAI;
Kota Tinggal: Bandung.