Home Hukum Polres Kebumen Paling Banyak Tangani Kasus Persetubuhan di Bawah Umur

Polres Kebumen Paling Banyak Tangani Kasus Persetubuhan di Bawah Umur

Kebumen, Gatra.com – Mendekati akhir tahun 2021, Polres Kebumen, Jawa Tengah, kembali menorehkan prestasi dan meraih penghargaan dari Polda Jateng. Ada dua penghargaan yang diterima, yakni Satker terbaik rangking pertama dalam penyelesaian perkara tahun 2021 dan penghargaan penyaluran tercepat serta tanpa duplikasi Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, kepada Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, saat Gelar Opsnal Akhir Tahun 2021 Polda Jateng, di Hotel Atria, Kota Magelang pada Selasa (7/12).

"Penghargaan yang telah kami raih kami syukuri dan menjadi cambuk agar terus meningkatkan kinerja. Komitmen kami, meski menjadi salah satu yang terbaik, namun kami bertekad meningkatkan kinerja," kata Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres, Iptu Tugiman, Kamis (9/12).

Berdasarkan informasi data dari Humas Polres Kebumen, tahun ini berhasil menyelesaikan 215 kasus. Rinciannya, 166 kasus yang dilaporkan tahun 2021 dan 49 kasus tunggakan tahun 2020.

Dengan kata lain, penyelesaian kasus Pidana di tahun 2021 ini, Sat Reskrim Polres Kebumen menyelesaikan 129,5%. Kasus terbanyak adalah persetubuhan di bawah umur sejumlah 24 kasus. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, 21 kasus.

Penghargaan lainnya, Polres Kebumen menjadi yang tercepat dan tanpa duplikasi penyaluran bantuan BTPKLW. Polres Kebumen berhasil menyalurkan 100% bantuan hanya dalam waktu kurang lebih 1,5 bulan pada bulan September 2021.

Seluruh bantuan sebesar Rp4,2 miliar sudah sampai kepada 3.500 pedagang sesuai kriteria. BTPKLW adalah bantuan berbasis sistem yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan atau NIK. Pendataan melibatkan Bhabinkamtibmas di tiap-tiap desa.

Selanjutnya, Bhabinkamtibmas bertugas menginput NIK calon penerima ke dalam aplikasi admin Puskeu Presisi. Jika calon penerima masuk ke dalam kriteria, di antaranya belum pernah menerima bantuan dari pemerintah, sistem akan melanjutkan dari calon penerima menjadi penerima bantuan.

1522