Batanghari, Gatra.com - Empat makanan khas daerah paling tua di Provinsi Jambi ini resmi menyandang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Sertifikat HAKI langsung diserahkan Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Jambi, Mhd. Jahari Sitepu kepada Bupati Muhammad Fadhil Arief (MFA).
Penyerahan dilangsung sebagai kado istimewa memasuki usia ke-73 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Jambi.
"Terima kasih saya ucapkan kepada Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi telah menetapkan Hak Kekayaan Intelektual untuk beberapa makanan khas daerah ini," ujar MFA dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (9/12).
Penyerahan sertifikat HAKI berlangsung dalam gelaran rapat paripurna HUT Kabupaten Batanghari di gedung DPRD. Selain makanan khas, Kanwil Kemenkum-HAM Jambi juga menyerahkan tiga sertifikat HAKI upacara adat.
"Empat makanan khas menyandang HAKI yakni; Gulai Talang, Gangan Ijo, Cepak Kapung dan Pecal Pati. Sedangkan tiga upacara adat yakni; Bakohak, Topeng dan Garudo," kata mantan Camat Maro Sebo Ilir.
Gulai Talang merupakan makanan tradisional masyarakat Kecamatan Mersam. Bebek adalah bahan baku utama masakan berkuah ini. Lalu ada Gangan Ijo makanan tradisional masyarakat Kecamatan Maro Sebo Ilir. Ikan sungai biasanya jadi pilihan utama masakan ini.
"Selanjutnya Cepak Kapung merupakan makanan tradisional masyarakat Kecamatan Maro Sebo Ilir dan Pecal Pati merupakan makanan tradisional masyarakat Kecamatan Maro Sebo Ilir," katanya.
Bakohak merupakan upacara adat masyarakat Kabupaten Batanghari.
Menurut MFA kesenian ini biasanya dilakukan setiap acara pengantin diselenggarakan biasanya dalam bentuk lafadz Allah dan sholawat Nabi.
"Kemudian ada juga kesenian Topeng berasal dari Kecamatan Mersam dan Garudo merupakan upacara adat masyarakat Mersam dalam melakukan kegiatan pengantin," katanya.