Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menangkap artis, Jeff Smith terkait dugaan penggunaan narkotika jenis LSD (Lysergic acid diethylamide). Disebutkan bahwa Jeff Smith mendapat LSD tersebut secara daring.
"Tapi sementara bisa digambarkan yang bersangkutan mendapatkannya (LSD) melalui online," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (9/12).
Menurut Zulpan, pihaknya masih mendalami dari mana Jeff Smith mendapatkan pengetahuan terkait dengan LSD termasuk bagaimana bisa terhubung dengan jaringan penyalur ataupun pemasok.
Zulpan menuturkan bahwa polisi masih mengejar jaringan pemasok dan tidak berhenti di Jeff Smith saja. "Kita akan memburu sampai dengan para pengedar karena narkotika ini sangat berbahaya sekali," ujar Zulpan.
Dalam peristiwa ini, Zulpan berujar bahwa Jeff Smith disebut memesan 50 lembar LSD. Jeff Smith sudah menghabiskan 48 LSD dan 2 yang tersisa.
Jeff Smith ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Kelapa Blok G nomor 4, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (08/12) malam. Menurut Zulpan, Jeff Smith ditangkap dalam penggunaan LSD. Pada saat ditangkap, tidak ada orang lain yang menggunakan.
Dalam penangkapan Jeff Smith, polisi mengamankan 2 lembar LSD. Dalam perkara ini, peraturan yang digunakan adalah Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jeff Smith sendiri terancam penjara di atas 5 tahun.