Home Regional Masjid Baitussalam Purwokerto Galang Dana untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Masjid Baitussalam Purwokerto Galang Dana untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Banyumas, Gatra.com – Takmir Masjid Agung Baitussalam, Purwokerto, Jawa Tengah menggalang bantuan dana untuk penyintas dan pengungsi letusan Gunung Semeru, di Lumajang, Jawa Timur.

Ketua Takmir Masjid Agung Baitussalam Purwokerto Muhammad Hizbul Muflihin mengatakan penggalangan dana yang diprogramkan oleh Bidang Idaroh, Takmir Masjid Agung Baitussalam, Purwokerto ini merupakan bentuk solidaritas untuk meringankan beban korban erupsi Gunung Semeru. Bantuan bersifat sukarela dan bisa berupa dana.

“Penggalangan dana yang diprogramkan oleh Bidang Idaroh Takmir Masjid Agung Baitussalam Purwokerto. Hal itu sebagai bentuk,secara riil, solidaritas secara riil, untuk meringankan beban korban erupsi Gunung Semeru di Jawa Timur,” jelasnya, Kamis (9/12).

Dia menjelaskan, penggalangan dana untuk membantu penyintas dan pengungsi bisa dikirimkan ke Rekening Bank Syariah Indonesia 7098044455 A.n Lazis Baitussalam Infak & Shodaqoh atau dimasukkan langsung dalam kotak infaq khusus yang ada di Masjid Agung Baitussalam. Bisa juga dengan menghubungi takmir masjid dan call center Masjid Agung Baitussalam.

“Dengan bantuan berupa uang secara sukarela, dari siapapun,” ujarnya.

Hizbul Muflihin mengemukakan, berdasar informasi yang diperolehnya, akibat letusan Gunung Semeru, selain korban meninggal dan hilang, ada sebanyak 4.250 orang mengungsi di beberapa tempat,seperti di sekolah, masjid, balai desa, rumah penduduk atau rumah saudara.

Sebanyak 5.250 unit rumah terdampak erupsi di 17 desa 10 kecamatan di Lumajang. Korban luka berat sampai saat ini sebanyak 26 orang, 34 orang meninggal dunia, dan 22 orang hilang.

Pengurus Bidang Kajian dan Ibadah Takmir Masjid Agung Baitussalam, Sudarman mengatakan bencana letusan Gunung Semeru menumbuhkan empati banyak pihak, termasuk Takmir Masjid Agung Bauitussalam (MAB), Purwokerto melakukan penggalangan dana untuk membantu penyintas dan pengungsi.


 

1457