Jakarta, Gatra.com- Jeff Smith ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan narkotika jenis LSD (Lysergic acid diethylamide). Asam lisergat dietilamida merupakan jenis bahan kimia baru yang bersifat halusinogen yang diperoleh jamur yang tumbuh pada tanaman gandum hitam. Disajikan dalam bentuk kertas seukuran prangko dan memiliki varian warna serta gambar.
Setiap lembar kertas diresapi LSD berdosis 100-300 mikrogram. Dalam peristiwa ini, Jeff Smith disebut memesan 50 lembar LSD. "Bahkan LSD yang dipesan itu 50, (lembar)," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (09/12).
Zulpan menyebutkan bahwa Jeff Smith sudah menghabiskan 48 LSD yang ia pesan. Caranya mengonsumsinya cukup simpel yaitu dengan mengulumnya. Rasanya agak pahit sesuai sifat asam yang dikandungnya. Dua LSD yang tersisa diamankan oleh polisi.
"Yang dipesan itu 50 sebenarnya dan ini sudah dihabiskan 48 kemudian tersisa 2 dan itu juga dalam keadaan mengkonsumsi," ucap Zulpan.
Harga LSD tersebut, kata Zulpan, mencapai ratusan ribu rupiah. "Harganya Rp500 ribu satu lembarnya," ucap Zulpan. Jeff Smith ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Kelapa Blok G Nomor 4, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (08/12) malam. Menurut Zulpan, Jeff Smith ditangkap dalam penggunaan LSD. Pada saat ditangkap, tidak ada orang lain yang menggunakan
Disebutkan oleh Zulpan bahwa LSD tersebut menimbulkan efek halusinasi dan termasuk narkotika golongan 1. Menurutnya, pada saat itu, Jeff Smith berada di dalam pengaruh halusinasi. Dalam perkara ini, peraturan yang digunakan adalah Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jeff Smith sendiri terancam penjara di atas 5 tahun.