Blora, Gatra.com- Bekas ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaya menggugat ketua umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebesar Rp501 Miliar ke Pengadilan Negeri. Melalui penasehat hukumnya, Farid Rudiantoro, Setiyadji mengungkap alasan mengajukan gugatan tersebut.
"Iya itu pemecatan. Kita melakukan upaya hukum karena ada pemecatannya itu. Karena kita sebagai warga negara berhak melakukan upaya hukum jika kita merasa dirugikan baik materiil maupun non materiil," kata Farid saat conference pers, Rabu (8/12).
Menurut Faried, kliennya selama ini tidak tahu pasti alasan pemecatan tersebut. Namun dalam surat pemecatan itu ditulis tidak patuh AD/ART partai. "Katanya tidak patuh AD/ART Partai. Tapi tidak patuh yang mana kita gak pernah tahu. Padahal selama ini klien kami loyal dan patuh kepada partai. Sehingga kami ingin tahu tidak patuhnya di mana?" ungkapnya.
Selain itu, lanjut Farid surat pemecatan itu patut dipertanyakan karena dilakukan pada 13 September namun baru diberikan pada 19 November lalu. "Lha selama jeda interval itu, surat ini kemana," ucapnya.
Sementara itu, Setiyadji yang hadir langsung dalam konferensi pers itu cukup kecewa dengan sikap partai. "Saya ini yang membawa pertama kali Gerindra di Blora. Karena saya memang pengagum Pak Prabowo. Dua kali ketua DPC perolehan kursi DPRD juga terus naik. Saya mau ngomong apa lagi," ucapnya.
Sementara terkait adanya laporan DPD Gerindra Jateng ke Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran kekarantinanan, Pihaknya akan mematuhi proses hukum. "Kita profesional saja. Jika ada panggilan kita akan datang. Semua sudah diurus pengacara saya," jelasnya.