Sekayu, Gatra.com - Upaya pengendalian penularan Covid-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), pemerintah setempat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I, terhitung tanggal 7 - 23 Desember 2021.
"Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen," ujar Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, Rabu (8/12).
Sementara Muba sendiri, menurut Beni, dalam instruksi Mendagri tersebut untuk wilayah Sumsel, bersama beberapa kabupaten kota lainnya melaksanakan PPKM level 1, yang mana saat ini sudah zona hijau tingkat penularan Covid-19. Capaian vaksinasinya juga dinilai terus meningkat.
“Untuk itu kami mendorong PPKM berbasis mikro ini, agar lebih intens sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tingkat RT/RW hingga desa/kelurahan,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga AP yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Muba mengatakan, pihaknya akan mengaktifkan kembali fungsi satgas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan hingga ke tingkat pedesaan.
"Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, Gereja membentuk Satgas yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," tuturnya.
Selain itu, bisa juga diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
"Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, Satgas di gereja berkewajiban untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja. Hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," katanya.