Home Kesehatan PPKM Level 3 Dibatalkan, Gibran Tetap Antipasi Perayaan Tahun Baru di Hotel dan Mal

PPKM Level 3 Dibatalkan, Gibran Tetap Antipasi Perayaan Tahun Baru di Hotel dan Mal

Solo, Gatra.com – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengimbau masyarakat tidak menggelar perayaan pada momen Natal dan Tahun Baru meski pemerintah pusat telah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua daerah.

”Untuk pembatalan PPKM kita tetap antisipasi hotel dan mal. Jangan ada acara dulu. Acara DJ dikurangi dulu, termasuk kembang api,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (8/12).

Ia akan mendetailkan aturan itu melalui Surat Edaran Wali Kota Solo yang terbaru. Dirinya mengimbau semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan perayaan.

Namun untuk ibadah Natal di gereja, tentunya akan disesuaikan dengan arahan dari pemerintah pusat. ”Kalau tidak ada PPKM level 3, ya normal saja,” katanya.

Gibran juga berusaha untuk menyiapkan sejak jauh hari soal kebijakan untuk periode akhir tahun. Apalagi pemerintah pusat juga mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pada momen Natal dan Tahun Baru. ”Ya kita tunggu dulu (arahan pusat) seperti apa,” katanya.

Sejauh ini penerapan PPKM di Kota Solo masih sama berdasarkan aturan yang tertuang dalam SE Wali Kota Surakarta Nomor 067/4619. SE ini tentang PPKM Level Dua Serta Pencegahan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surakarta.

”Mungkin ada revisi untuk yang selanjutnya. Intinya tidak menyulitkan warga,” ucapnya.

2099